PPKM

Ikuti Aturan Main PPKM Level 4, Pihak Metmal Bekasi Batasi Pengunjung Maksimal 30.000 Orang 

jadi kalau scan pas masuk mal, ketahuan hari ini orang ke berapa. Kalau sudah 30 ribu orang, kami stop, tunggu ada orang yang check-out dulu,"

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pihak pengelola Metropolitan Mall Bekasi menjelaskan pihaknya mengkuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah ihwal kapasitas maksimal jumlah pengunjung. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN ---  Pihak Metropolitan Mall (Metmal) Bekasi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah ihwal kapasitas maksimal jumlah pengunjung.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi membatasi pengunjung pusat perbelanjaan hingga 50 persen pada masa perpanjangan PPKM level 4.

"Alhamdulilah atas izin pemerintah akhirnya PPKM ini statusnya perpanjang tetapi mal di Bekasi sudah boleh beroperasi. Memang ada beberapa aturan yang harus kita patuhi, yang ditentukan oleh pemerintah pusat maupun Pemda Kota Bekasi dan itu semua kita patuhi," ucap Amran Nukman, Pimpinan Unit Metropolitan Mall Bekasi saat ditemui TribunBekasi.com di lokasi, Rabu (18/8/2021).

Amran menuturkan kapasitas daya tampung maksimal Metropolitan Mall Bekasi mencapai 50-60 ribu orang di satu waktu.

Oleh sebab itu, kini pihaknya hanya diperbolehkan dikunjungi sebanyak kurang dari 30 ribu orang.

Pemantauannya, sambung Amran, dilakukan melalui aplikasi peduli lindungi di mana setiap masyarakat yang telah melakukan check-in, akan otomatis terdata.

"Dengan aplikasi peduli lindungi, itu di situ kelihatan. Bahwa kapasitas kami bisa sampai 60 ribu orang satu hari. Itu ketahuan, jadi kalau scan pas masuk mal, ketahuan hari ini orang ke berapa. Kalau sudah 30 ribu orang, kami stop, tunggu ada orang yang check-out dulu," ungkapnya.

Protokol kesehatan lainnya tak jauh berbeda saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Suhu pengunjung tak boleh melebih 37,3 derajat, menjaga jarak saat di restoran dengan kapasitas 25 persen dan makan di tempat maksimal 30 menit.

Sedangkan usia yang diperbolehkan adalah 12 tahun keatas. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, kini lansia diperbolehkan masuk apabila ia telah divaksinasi.

Sementara itu, bioskop dan arena bermain anak masih belum diperbolehkan beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.

"Ini kembali ke pemerintah, dulu awal pertama kali ditutup waktu PSBB, ya bioskop sama tempat bermain enggak boleh. Sekarang kayaknya dibukanya belakangan. Salon pun belum dibuka," ujar Amran.

Selama perpanjangan PPKM Level 4, Metropolitan Mall Bekasi beroperasi dari pukul 10.00-20.00 WIB.

(Sumber: Rangga Baskoro/TribunBekasi.com)

Baca juga: Aplikasi Peduli Lindungi Suka Eror, Pengelola Metmal: Pengunjung Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin

 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved