Pelebaran Jalan

Pemkab Bekasi Bakal Titip Ganti Untung Pembebasan Lahan Jalan Cikarang Cibarusah ke Pengadilan

Untuk diketahui, dari keseluruhan proyek pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah sepanjang kurang lebih 2 Kilometer, saat ini masih menyisakan 17 bidang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah Kabupaten Bekasi tak kunjung terealisasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menargetkan proses pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Cikarang - Cibarusah selesai pada akhir tahun 2021 ini.

Apabila hingga akhir tahun ini pembayaran ganti ‘untung’ kepada pemilik lahan tak kunjung tuntas, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menitipkannya (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Untuk diketahui, dari keseluruhan proyek pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah sepanjang kurang lebih 2 Kilometer, saat ini masih menyisakan 17 bidang lahan di yang tersebar di 2 desa di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan.

Yakni Desa Sukadami dan Desa Serang dengan luas total mencapai 1,273 M2.

Anggaran untuk 17 bidang lahan tersebut mencapai kurang lebih Rp 9,4 miliar.

“Setelah kita rapatkan, bisa ke-17 nya kita berikan solusi. Meskipun memang untuk tanah kas desa dan tanah wakaf memang prosedurnya cukup panjang. Namun saya sudah instruksikan segera laksanakan,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, akan melihat progres perkembangannya pada 30 Agustus mendatang.

“Sambil juga simultan untuk alokasi anggarannya pada perubahan APBD 2021. Mudah-mudahan ini sebelum bulan Desember semua sudah clear. Sehingga pada tahun 2022 kita sudah ajukan konstruksinya kepada Bina Marga Provinsi Jabar,” tegas dia.

Menurutnya, pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah sangat penting.

Sebab, volume kendaraan tak sebanding dengan kapasitas jalan.

Apalagi jalur tersebut merupakan akses penghubung ke wilayah Bogor.

“Jalurnya memang ramai aktivitas kendaraan, maka harus segera dilakukan pelebaran jalan,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan Pemkab Bekasi harus segera melakukan upaya percepatan pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah.

Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi dengan Pj Bupati Bekasi dan Perangkat Daerah terkait belum lama ini, apabila hingga akhir tahun ini pembayaran ganti untung kepada pemilik lahan tak kunjung tuntas, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menitipkannya di pengadilan.

“Overall (secara keselurahan) sebetulnya semua sudah OK, termasuk soal tanah wakaf dan tanah kas desa. Kalau yang perorangan, nanti pembayarannya akan dititipkan ke pengadilan apabila hingga akhir tahun persoalannya belum tuntas,” tuturnya. 

(Sumber: Muhammad Azzam/TribunBekasi.com)

Baca juga: Terkendala Pembebasan Lahan, Pj Bupati Bekasi Minta Pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah Dituntaskan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved