Berita Artis
Hakim Tunda Bacakan Putusan, Vicky Prasetyo Mengaku Tak Kecewa
Vicky pun berharap bahwa hasil dari putusan perkaranya tersebut kelak bisa sesuai dengan harapannya selama ini.
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo.
Meski pembacaan putusan perkara tersebut ditunda, namun Vicky Prasetyo mengaku dirinya tak kecewa. Sebagai terdakwa, dirinya merasa harus mematuhi apapun keputusan dari majelis hakim, termasuk penundaan pembacaan vonis tersebut.
"Nggak lah, namanya juga rangkaian persidangan kita harus patuhi apa pun jalannya persidangan," kata Vicky Prasetyo di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
"Mau dibacakan atau ditunda ya insya Allah siap saja," imbuhnya.
Vicky pun berharap bahwa hasil dari putusan perkaranya tersebut kelak bisa sesuai dengan harapannya selama ini.
Baginya, dibacakan hari ini atau pekan depan akan sama saja, tak akan mempengaruhi keputusan majelis hakim.
"Mudah-mudahan, karena kan mau hari ini atau minggu depan putusan itu akan tetap dibacakan," ungkap Vicky.
"Akan tetap ada putusan," kata Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo harus menerima kenyataan bahwa putusan perkaranya itu harus ditunda dibacakan hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum siap dengan berkas putusan kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Vicky dengan hukuman penjara 8 bulan atas laporan yang dilakukan Angel Lelga beberapa waktu lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/vicky-prasetyo-26Agust.jpg)