Berita Kriminal
Kejari Kabupaten Bekasi Terima Pembayaran Denda Kasus Pencemaran Lingkungan: Kita Terima Rp 150 Juta
Terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup membayar denda hukuman sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pembayaran denda sebesar Rp 150 juta.
Pembayaran denda oleh seorang terdakwa diterima Kejari Kabupaten Bekasi tersebut, merupakan terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Muhammad Taufik Akbar mengatakan, terdakwa divonis percobaan satu tahun.
Apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun.
Baca juga: Sebanyak 249 Pelajar SMAN 8 Kota Bekasi Ikuti Gebyar Vaksinasi Jabar Juara dengan Vaksin Pfizer
Baca juga: Jari Korban Begal di Cikarang Putus Dibacok, Melawan Saat Motornya Dirampas di Flyover Kampung Baru
Baca juga: Suasana di Bandara Hamid Karzai Mencekam Saat Penjemputan WNI di Afganistan dengan Skadron Udara 17
"Tapi baru kemarin ini kita terima dari terdakwa Nelson Siagian denda sebesar Rp 150 juta," ungkap Taufik, Minggu (29/8/2021).
Dia mengatakan kasus pencemaran lingkungan ini awalnya ditangani dan diungkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari hasil pengungkapan itu, didapati PT Nirmala Tipar Sesama (NTS) perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nelson Siagian sebagai Direktur Utama membuang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tak sesuai ketentuan.
Kementerian Lingkungan Hidup, pengakuannya, melakukan pra tuntutan melalui Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini (Kabupaten Bekasi) maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," katanya.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terdakwa sempat ditahan pada awal tahun lalu.
Perusahaan yang dipimpinnya terbukti melakukan tiga pelanggaran terhadap pemanfaatan izin perusahaan.
Pertama, melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Perusahaan terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuang (dumping) limbah B3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang berdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.
terdakwa kasus pencemaran lingkungan
denda kasus pencemaran lingkungan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
kasus pencemaran lingkungan hidup
Kejari Kabupaten Bekasi
Korban Curamor Temukan Kawasaki Ninja R Miliknya di Cikarang Pusat, Polisi Bekuk Pria Berinisial DS |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun Diduga Nyaris Jadi Korban Penculikan di Cikarang Barat, Ini Kata Orang Tua Korban |
![]() |
---|
Dituduh Sebagai Pelaku Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni, Ini Pengakuan Sopir dan Penumpang Audi A8 |
![]() |
---|
Diduga Ada Tiga Wanita Lainnya Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan di Bekasi |
![]() |
---|
Kompolnas Minta PMJ Klarifikasi Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|