Berita Nasional
Kementerian ESDM Permudah Perizinan Guna Mengejar Target 31.000 Unit SPKLU di Tahun 2030
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi usaha dan pemilik kendaraan listrik.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, dengan adanya insentif yang dihadirkan, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.
Baca juga: Transaksi Digital Naik Risiko Cyber Crime Meningkat, Ini Strategi Bos BCA Lindungi Nasabah
"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ucap Rida dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Dirinya melanjutkan, tak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah,” papar Rida.
Baca juga: Beyond Creator Indonesian Youtubers, Kisah Beauty Vlogger Meniti Karier di Dunia YouTube Indonesia
“Dan saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU," sambungnya.
Badan Usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sistem Informasi inilah yang pada saatnya nanti akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Baca juga: Pemkot Bekasi Sebar Vaksin Sinovac dan Pfizer di 560 Titik untuk Mencapai Herd Immunity
Lanjut Rida, tak hanya Badan Usaha SPKLU yang yang mendapatkan insentif , namun juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, dalam keterangan yang sama juga memaparkan stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Wanhar menyebut pemilik kendaraan listrik (KBLBB) mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya.
Tambah daya hingga 11 ribu VA biayanya Rp150 ribu untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16,5 ribu VA biayanya Rp450 ribu untuk tiga fasa.
Baca juga: Tutup Rangkaian Pernikahan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Hajatan
"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ujar Wanhar.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030.
Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda 4 yang diperkirakan sekitar 2,2 juta unit pada tahun 2030. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-SPKLU.jpg)