Berita Artis

Menolak Tes DNA, Artis Rezky Aditia Dipolisikan Wenny Ariani atas Penelantaran Anak Selama 8 Tahun

Wenny mengakui melaporkan Rezky ke polisi bukan berarti ia mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Wenny Ariani wanita yang mengaku mantan kekasih Rezky Aditya, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Wenny Ariani wanita yang mengaku mantan kekasih Rezky Aditya, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang

Wenny Ariani menuntut Rezky Aditia mengakui anaknya adalah darah dagingnya, dari hasil hubungan mereka delapan tahun lalu. 

Ditengah proses persidangan gugatan perdata tersebut, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditia ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan penelantaran anak, pada 18 Agustus 2021. 

Apa alasan Wenny melaporkan suami Citra Kirana itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penelantaran anak? 

Baca juga: Tyas Mirasih Mangkir Lagi Hadiri Sidang Cerai, Raiden Soedjono Ogah Bahas Biduk Rumah Tangganya

Baca juga: Meski Sudah Gugat Cerai, Dhena Devanka Masih Tinggal Serumah dengan Jonathan Frizzy

"Alasan pentingnya dia adalah menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," kata Wenny Ariani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. 

Wenny mengakui melaporkan Rezky ke polisi bukan berarti ia mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Tangerang

"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin," ucapnya. 

Wenny juga tidak mempermasalahkan ketidak hadiran Rezky dalam sidang gugatan perdata tersebut dikarebakan sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya. 

Baca juga: Hengkang dari Cherrybelle, Brigitta Cynthia: Kejayaan Kami Sudah Selesai

"Ya semua karena memang dia tidak mau tes DNA, itu aja," ungkap Wenny Ariani. 

Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa menyampaikan bahwa laporan kliennya terkait dugaan penelantaran anak, adalah hak yang bisa dilakukan Wenny dalam proses hukum lain. 

Sebab, meburut Rusdianto, langkah Wenny melaporkan Rezky terkait kasus dugaan penelantaran anak tertuang dalam paa 76 B dan 77 UU Perlindungan Anak. 

"Pasal itu adala suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak. Artinya pemeriksaan kali ini sebenarnya ada fakta baru yang terlihat disini," jelas Rusdianto Matulatuwa. 

Rusdianto menegaskan bahwa laporan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditia murni tentang anak yang ditelantarkan paska lahir ke dunia. 

Rezky Aditia diduga menelantarkan anaknya yang lahir atas hubungan asmaranya dengan Wenny Ariani delapan tahun lalu. 

"Penelantaran itulah yang dijadikan suatu unsur yang mana terdapat fakta atau temuan baru bahwa sebelum penelantaran ini, ada upaya-upaya dari klien saya yang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk supaya dia menjalankan tugas hak dan kewajibannya," ujar Rusdianto Matulatuwa. 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved