Berita Bekasi

Sertifikat Vaksin Covid-19 Menjadi Pilihan Pengguna KRL di Stasiun Bekasi: Daripada Menggunakan STRP

Syarat mutlak pemakaian sertifikat vaksin Covid-19 ini ternyata tidak jadi masalah bagi para pengguna KRL Stasiun Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Foto: Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan KRL di Stasiun Bekasi tak jadi masalah bagi pengguna KRL. 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI UTARA - Saat ini, sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat perjalanan KRL di Stasiun Bekasi.

Syarat mutlak pemakaian sertifikat vaksin Covid-19 ini ternyata tidak jadi masalah bagi para pengguna KRL Stasiun Bekasi.

Menurut para pengguna KRL, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 untuk syarat perjalanan KRL jauh lebih simpel dibanding STRP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nur (38) yang merupakan seorang pengguna KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan di Stasiun Bekasi, Pengguna KRL: Enggak Masalah Ya

Baca juga: Capaian Vaksinasi di Kabupaten Bekasi Tertinggi, Kini Diganjar Meningkatnya Alokasi Vaksin Covid-19

Baca juga: Baru Delapan Persen Siswa di Kabupaten Bekasi Divaksin Covid-19, Pj Bupati: Anak-anak Memang Belum

Dia mengaku memang sudah mendapatkan informasi menggenai  sertifikat vaksin sebagai syarat berjalanan KRL.

"Sudah tahu dari sosial media juga. Ya kalau saya sih enggak masalah ya selagi udah di vaksin. Justru ini malah lebih simpel menurut saya daripada harus menggunakan STRP," kata Nur ditemui Tribunbekasi.com di Stasiun Bekasi, Rabu (8/9/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Anton (40) salah satu pengguna KRL di Stasiun Bekasi. KRL merupakan alat transportasi sehari-hari ketika ke Tanjung Barat, Lenteng Agung, untuk menjalankan rutinitas pekerjaannya.

Dengan adanya sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan KRL ia anggap tak masalah bagi dirinya.

Namun tentunya kebijakan ini juga harus di cermati apakah wilayah tersebut sudah sepenuhnya tervaksin.

"Kalau saya pribadi tak masalah. Cuma harus benar-benar dilihat dulu apakah wilayah misalnya Bekasi sudah sepenuhnya terima vaksin."

"Jadi jangan sampai menjadikan beban juga yang belum vaksin, karena hal tertentu," katanya.

Anton, berharap PT KAI dapat menjalankan kembali vaksinasi di Staisun.

Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya pengguna KRL yang belum melakukan vaksin.

"Saya setuju sekali kayak di Stasiun ada sentra vaksin gitu. Nah hal seperti inilah yang membuat masyarakat atau pengguna KRL yang belum vaksin bisa lebih gampang untuk vaksin, itu saja sih menurut saya," ucapnya.

Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas.

"Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto," katanya.

Nantinya, Petugas akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Sertifikat Vaksin Covid-19 Dijual Bebas, Harganya Mulai Rp 370 Ribu

Dampak aplikasi PeduliLindungi dibobol, membuat sertifikat vaksin Covid-19 dijual bebas di kalangan masyarakat.

Kasus sertifikat vaksin dijual bebas tersebut membuat pihak kepolisian Polda Metro Jaya turun tangan.

Polisi meringkus pelaku pembobolan aplikasi PeduliLindungi yang nekat menjual bebas sertifikat vaksin.

Diketahui, harga sertifikat vaksin Covid-19 yang dijual oleh pelaku tersebut berkisar Rp 370-500 ribuan.

Pelaku membobol data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi demi mendapat sertifikat vaksin Covid-19.

Aksi itu melibatkan seorang oknum staf Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Staf kelurahan itu pun turut dibantu rekannya untuk menjualnya di sebuah grup media sosial.

Saat gencarnya serbuan vaksinasi Covid-19, ternyata didapati oknum menyalahgunakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Yakni dengan cara dijual bebas dan dimanfaatkan orang yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 demi bisa keluar bepergian.

"Kami amankan dua pelaku, yakni HH berprofesi sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang menggunakan NIK atau data kependudukan untuk dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi agar bisa mengakses sertifikat vaksinasi."

"Sementara rekannya FH berperan untuk memasarkan dan menjual sertifikat vaksin itu secara ilegal," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut pengakuan pelaku, terdapat 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka.

Hal itu didapatkan melalui akses ilegal dengan melakukan picker di mana oknum pegawai kelurahan ini memiliki akses ke sistem tersebut.

"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi."

"Berawal dari NIK di mana pelaku ini memiliki dan paham tentang akses kependudukan dan dilakukan dengan cara picker untuk dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi," jelas Fadil.

Pelaku menjual sertifikat vaksin palsu itu mulai Rp 370 ribu sampai dengan 500 ribu.

Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin itu melalui grup penjual di Facebook.

"Menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," ujarnya.

Polisi juga turut mengamankan dua orang saksi dalam kasus ini.

Kedua saksi berinisial AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibeli melalui grup Facebook.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu," beber Fadil.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.

Penyidik akan melakukan pendalaman agar pengusutan kasus akses ilegal sertifikat vaksin yang terkoneksi PeduliLindungi bisa terang benderang.

"Tim penyidik juga mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi."

"Hal itu dilakukan agar data yang sudah tersebar bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," tutur Fadil.

HH (30), oknum staf Kelurahan Kapuk Muara yang ditangkap polisi karena membobol data aplikasi PeduliLindungi diketahui merupakan pegawai berstatus honorer alias Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Iya benar. Dia statusnya karyawan kontrak. Dia membantu di tata usaha," kata Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak.

Diketahui, HH sudah bekerja di Kelurahan Kapuk Muara sekitar 4-5 tahun belakangan.

Tersangka mengawali pekerjaannya di kantor kelurahan tersebut sebagai petugas PPSU, sebelum akhirnya diangkat sebagai pegawai tata usaha.

"Kurang lebih sekitar 4-5 tahun. Dia statusnya honorer. Jadi dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha," ucap Jason.

Menkes Prihatin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merasa prihatin atas maraknya oknum yang menyalahgunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan syarat beraktivitas.

Dalam pengungkapan kasus pembobolan data sertifikat vaksinasi yang terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi, Budi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Ia juga ucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas ditangkapnya oknum kelurahan yang menggunakan akses data kependudukan untuk mengedarkan sertifikat vaksin secara ilegal.

Ia meminta aparat kepolisian agar mengidentifikasi praktek ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Saya sangat sedih sekali melihat ini dan terima kasih ke teman-teman Polda Metro Jaya bisa mengidentifikasi praktik ilegal ini. Kami berharap semua pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi.

Budi yang lama berkecimpung di dunia perbankan menganalogikan kasus ini dengan peretasan data nasabah.

Apabila akses ilegal di perbankan, hanya memakan satu korban yakni nasabah.

Sementara, jika terjadi di dunia kesehatan, pemalsuan sertifikat vaksin dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.

"Kalau ini (pemalsuan sertifikat vaksin), orang yang harusnya positif tapi gara-gara ini lolos, dia masuk misalnya ke masjid yang kena Covid-19 bukan hanya satu, yang kena semua orang di masjid itu ya," ujar dia.

Budi tegaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem berbasis teknologi dalam upaya percepat transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Sebab dengan aplikasi ini, pemetaan persebaran Covid-19 biss terpantau secara akurat.

Ada tiga fungsi besar dalam PeduliLindungi menurut Budi.

Pertama, skrining atau mengidentifikasi seseorang yang sudah divaksinasi dan sudah dites Covid-19 untuk dapat melakukan aktivitas di ruang publik.

Kedua, pelacakan kontak erat (tracing), yaitu bila seseorang positif Covid-19 dapat diketahui lokasi yang dikunjungi sebelum terpapar virus Corona.

Ketiga, untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum, seperti restoran dan stadion dengan pembatasan jumlah kapasitas berdasarkan status vaksinasi.

"Itu sebabnya PeduliLindungi penting sekali buat kita agar kita ke depannya tetap bisa beraktivitas seperti sekarang tapi aman secara kesehatan," ucap dia.

Mantan Wamen BUMN ini juga menjelaskan pihaknya telah menutup data-data pribadi para pejabat.

Hal itu dilakukan setelah surat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor ke publik via aplikasi PeduliLindungi.

"Tadi malam kami dapat info mengenai masalah ini (surat vaksin Jokowi bocor). Sekarang sudah dirapikan sehingga data para pejabat itu ditutup," kata Budi.

Menurut Budi, bukan hanya data milik Presiden Jokowi yang bocor ke publik, tetapi juga para pejabat pemerintah lainnya.

"Memang bukan hanya Pak Presiden saja, tetapi banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya sudah jadi tersebar."

"Kami menyadari itu sekarang kami akan tutup," ujar dia.

(TribunBekasi.com/JOS/Tribun Network/FAN/NAS/WLY)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Staf Kelurahan Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Harganya Rp 370 Ribu Hingga Rp 500 Ribu"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved