Senin, 27 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Belasan Sipir hingga Kalapas Segera Dipanggil Penyidik PMJ

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Senin (13/9/2021). Pemeriksaan semua saksi akan dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 orang narapidana kini masuk tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Dalam penyidikan ini, saksi akan dipanggil diantaranya 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang hingga beberapa warga binaan dan petugas PLN.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan membuat surat panggilan kepada saksi diantaranya 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, serta 7 warga binaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

"Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada 3 orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," jelas Ramadhan.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Senin (13/9/2021). Pemeriksaan semua saksi akan dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta.

"Jadi rencana setelah dibuat surat panggilan pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Agenda pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin 13 September 2021," terang Ramadhan.

Sita barang bukti

Tak hanya memanggil saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk diteliti terkait penyebab kebakaran tersebut. Ramadhan berharap proses penyidikan kasus kebakaran maut ini segera tuntas untuk diketahui penyebabnya.

"Sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Karena kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, maka penyitaan barang bukti berupa 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," beber Ramadhan.

Meski status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Melalui penyidikan ini, polisi berharap bisa menetapkan tersangka karena ada dugaan pidana.

Dalam kasus kebakaran ini, penyidik mempersangkakakn dengan Pasal 187 dan 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.  (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved