Berita Daerah

Antasari Azhar Ingin Kemenkumham Jadikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Sebagai Evaluasi Internal

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, berharap Kemenkumham menjadikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang untuk evaluasi internal.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Mantan Ketua KPK yang pernah ditahan di Lapas Kelas I Tangerang, Antasari Azhar, meminta Kemenkumham segera evaluasi internal untuk perbaikan lapas. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG - Mantan Ketua KPK yang pernah ditahan di Lapas Kelas I Tangerang, Antasari Azhar, berharap kebakaran hebat di lapas itu menjadi bahan evaluasi internal Kemenkumham.

“Karena kalau kita lihat saat ini ada perbandingan rasio yang jauh antara jumlah sipir dengan jumlah narapidana, sehingga lapas jadi sangat tidak ideal. Mungkin satu sipir berbanding dengan 50 orang narapidana, jelas ini tidak sesuai,” ucapnya, Senin (13/9/2021). 

Baca juga: Viral Balapan Liar Mobil di Kalimalang, Polisi Bakal Bakal Buat Marka Kejut 

Menurut Antasari, kelebihan di Lapas Tangerang sudah 400 persen, itu artinya ada banyak yang tidak dapat terawasi.

“Ketika ada peristiwa kebakaran seperti kemarin, tentu akan sangat sulit untuk diatasi, akibat keterbatasan sipir tadi,” tegasnya.

Jebolan Universitas Sriwijaya ini menyatakan berdasarkan pengalaman pribadi selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, dia melihat rasio antara tenaga sipir dan penghuni jadi kian tak seimbang.

“Dulu tahun 2011 ketika saya di sana, penghuninya baru 1.000-an, setelah beberapa bulan saya keluar jadi 2.000-an, sekarang kabarnya sudah lebih dari itu,” ucapnya.

Mantan Kasubdit Penyidikan Kejagung ini menyatakan dulu ketika dirinya berada di dalam lapas, dia pernah ditunjuk sebagai kepala pengamanan yang berasal dari napi untuk membantu para sipir.

“Karena memang jumlah sipirnya terbatas sehingga harus dibantu,” ujarnya.

Baca juga: Butuh Uang buat Biaya Sekolah Anak dan Bayar Utang, 21 Wanita Asal Jawa Barat Nekat Jadi TKI Ilegal

“Kalau kondisi aman sih, mungkin para sipir terlihat cukup, namun jika sudah ada keributan baru terlihat para sipir kewalahan,” lanjutnya.

“Maka ketika itu kami diperbantukan membuat pengamanan diantara blok, sehingga pernah kami bikin acara panggung gembira bagi napi yang diperkirakan akan rusuh ternyata aman, karena memang sudah terbentuk tim keamanan untuk membantu sipir lapas agar tidak ada kerusuhan,” tuturnya.

Antasari menyatakan, sudah selayaknya Kemenkumham mengevaluasi jumlah sipir yang ada.

Selain itu jumlah para napi juga harus bisa dikurangi. Caranya dengan menyeleksi siapa yang harus masuk penjara dan siapa yang tak perlu masuk penjara.

“Di sistem hukum kita kan sudah ada kesalahan sejak awal dari mulai penyidikan, penuntutan dan peradilan,” katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada Pegawai KPI juga Somasi Beberapa Akun Medos

Menurut Antasari, separuh kasus narkoba seharusnya tidak berada di dalam lapas dan sudah layak keluar. Sebab penanganan hukum terhadap mereka salah.

“Dalam kasus narkoba ada terjadi si A punya narkoba lima kg, kemudian si B beli dua kg. Untuk pengantaran si A memakai tukang ojek, ojek nggak tahu isinya apa sampai depan rumah si B, dia ditangkap polisi, ojek yang masuk penjara bukan si A atau si B terkadang lolos,” ucapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved