Berita Bekasi

TPA Burangkeng Diprediksi Tak Mampu Tampung Sampah, Pemkab Bekasi Buka Kerjasama Pihak Ketiga

timbunan sampah di TPA Burangkeng telah mencapai 2 juta meter kubik dengan ketinggian 25-30 m

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tim Biawak saat berjibaku membersihkan sampah di dalam kali. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berupaya menjalin kerjasama dengan pihak ketiga guna mengatasi permasalahan TPA Burangkeng yang kini kondisinya kelebihan kapasitas.

Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 660/2673/B.sih/DLH/IX/2021, tentang Kerjasama Pengelolaan Sampah di TPA Burangkeng Kecamatan Setu-Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan kajian Balitbang Kabupaten Bekasi pada 2009, timbunan sampah di TPA Burangkeng telah mencapai 2 juta meter kubik dengan ketinggian 25-30 meter.

"Serta berdasarkan Masterplan Persampahan Kabupaten Bekasi oleh Kementerian PUPR pada tahun 2012, bahwa TPA Burangkeng tidak dapat menampung sampah lagi pada tahun 2022," seperti dalam keterangan resmi Pemkab Bekasi, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Belum Vaksin? Datang Saja ke 17 Mal di Kota Bekasi, Tersedia 100 Dosis Tiap Hari Hingga 30 September

Baca juga: Antisipasi Kasus Kerumunan di Pangandaran, Pemerintah Berlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi membuka peluang kerjasama kepada badan usaha, pihak BUMD, maupun swasta dalam menangani masalah kondisi kelebihan kapasitas di TPA Burangkeng, sehingga umur pakai TPA Burangkeng dapat lebih panjang.

Adapun kerjasama yang akan dilaksanakan mengacu kepada ketentuan sebagai berikut,

1. Lokasi pengambilan sampah bersumber dari TPA Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
2. Lokasi pengolahan sampah yaitu harus di luar dari TPA Burangkeng, dengan memperhatikan kesesuaian rencana tata ruang Kabupaten Bekasi.
3. Sampah yang harus diambil adalah sebanyak 600-700 ton/hari.
4. Waktu pelaksanaan kegiatan kerjasama ini adalah 20 tahun. 
5. Sumber akibat segala pengeluaran dan biaya-biaya lainnya atas pekerjaan dalam pelaksanaan kerjasama ini tidak bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
6. Bagi badan usaha, pihak BUMD maupun swasta yang berminat terhadap kerjasama tersebut, dapat menyampaikan proposal permohonan kerjasama kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (CP ; Eddy Sirotim 0812 8109 4844).

Baca juga: Sampah Seberat 5 Ton di Kali Jambe Tambun Sudah Diangkut, Sumardi: Alhamdulillah Belum Ada Kendala

Baca juga: Penyebab Sampah Menumpuk di Kali Busa Terungkap, Ini Penjelasan Camat Tambun Utara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved