Berita Daerah
Pemprov DKI Sebar Vaksin Moderna dan Pfizer di Seluruh Faskes dan Sentra Vaksin
Dinas Kesehatan DKI kian mempermudah vaksinasi Covid-19 yakni menyediakan berbagai merek vaksin di sentra vaksinasi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini, Kamis (16/9/21).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, Suku Dinas Kesehatan dan Puskesmas memaksimalkan fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin yang ada di tiap wilayah untuk melayani semua jenis vaksinasi program secara bersamaan, baik itu Sinovac, Astra Zenecca, Moderna, dan Pfizer.
Baca juga: Aktifkan Kembali 30 Ribu Pelanggan yang Hilang, PDAM Tirta Bhagasasi Gratiskan Pemasangan Pipa Air
"Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta," ujarnya.
"Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP seluruh Indonesia. Sedangkan, untuk jenis Pfizer, hanya RS Vertikal (RS milik Kementerian Kesehatan) dan faskes di bawah naungan Kementerian Kesehatan, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan untuk WNI KTP seluruh Indonesia," ucap Widyastuti.
"Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," tambahnya.
Menurut Widyastuti, vaksin Moderna dan Pfizer diberikan pada sasaran dosis pertama.
Baca juga: PDAM Tirtabhagasasi Targetkan Bisa Layani 300.000 Pelanggan hingga Akhir Tahun
Vaksin Pfizer diberikan untuk sasaran usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil.
Sementara itu, untuk vaksin Moderna sasaran usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.
"Orang dengan immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter," ucapnya.
"Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut pada calon peserta vaksin sesuai dengan indikasi medis," jelasnya.
Baca juga: Berikut Tanggapan Jubir Presiden, Moeldoko, Hingga Direktur Indeks 98 Soal Pejabat Publik Antikritik
Diketahui, dalam upaya percepatan vaksinasi lengkap dua dosis, terdapat pula penambahan kuota JAKI dosis dua minimal 250 orang per hari per kecamatan.
Selain itu, Puskesmas dan RSUD membuka pelayanan vaksinasi COVID-19 pada hari libur, Sabtu, dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.
"Kami akan melakukan penyisiran untuk mengejar capaian dosis satu dan dua bagi sasaran remaja, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat rentan (ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lainnya)," ucapnya.
"Kami juga akan terus memastikan cakupan dosis 3 SDM Kesehatan di wilayah dengan melakukan penyisiran pada semua fasyankes," tutupnya.