Berita Artis

Tak Terima Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Ajukan Banding

Menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo sudah memutuskan untuk mengajukan banding sejak hari Rabu (15/9/2021).

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Vicky Prasetyo usai menjalani sidang pembacaan putusan yang ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Vicky Prasetyo tak begitu saja menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan vonis 4 bulan penjara pada 9 September 2021 lalu.

Menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo sudah memutuskan untuk mengajukan banding sejak hari Rabu (15/9/2021).

"Iya kita mengajukan banding hari ini," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

"Tadi kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," tambahnya.

Meski belum membuat memori banding secara tertulis, Ramdan mengatakan bahwa tujuan dari banding tersebut karena ingin mendapat vonis bebas untuk Vicky.

"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding," ucap Ramdan

"Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," lanjutnya.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga. 

Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.  (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved