Berita Bekasi

Dani Ramdan Ajukan Evaluasi Pejabat Eselon IIB ke KASN, Delapan Nama Ditolak

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan terus berupaya menuntaskan permasalahan kekosongan jabatan di wilayahnya, agar pelayanan bisa maksimal.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berupaya mengisi kekosongan jabatan di level eselon IIB. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pihaknya masih terus berupaya menuntaskan permasalahan kekosongan jabatan di tubuh Pemkab Bekasi.

Prosesnya hingga kini masih dalam tahap seleksi uji keseuaian (job fit) oleh panitia seleksi (pansel).

Baca juga: Rahmat Effendi Kumpulkan HRD Perusahaan di Kota Bekasi untuk Ajak Karyawan Segera Vaksin

"Sekarang sudah keluar izin job fit-nya, hari Senin atau dalam waktu seminggu lah berproses. Kita sudah membentuk panitia job fit dan tim seleksinya, mereka akan bekerja untuk menyeleksi seluruh eselon II," kata Dani saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Diketahui terdapat 65 posisi jabatan yang kosong di mana 10 di antaranya merupakan jabatan kepala dinas yang seharusnya diisi oleh PNS dengan golongan eselon IIb.

Meski begitu, Dani menjelaskan dirinya ingin mengevaluasi seluruh jabatan pada eselon IIb dengan tujuan meningkatkan integritas dan pelayanan agar program kerja yang dirancangnya bisa memenuhi target.

"Karena saya ingin mengevaluasi semua eselon II, saya ajukan izin seluruh job fit untuk eselon II," ujarnya.

Baca juga: Sudirman Said Ajak Generasi Muda Masuk PMI agar Jumlah Relawan Bertambah

Namun demikian, rencana itu terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) baru bisa dievaluasi minimal setelah dua tahun masa jabatan.

Akibat pandemi Covid-19, ia mengaku mendapatkan pelonggaran dari KASN sehingga durasi masa jabatan yang bisa dievaluasi diperpendek menjadi 1 tahun saja.

Meski begitu, tetap saja terdapat delapan nama pejabat kedinasan yang ditolak untuk dievaluasi KASN lantaran masa jabatannya belum genap satu tahun.

Baca juga: Pemprov DKI Dirikan Instalasi Sepatu Raksasa untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif

"Harusnya dua tahun baru bisa dievaluasi kalau berdasarkan aturannya, tapi kan saya alasannya karena Covid nih, jadi KASN memberikan keringanan, jadi satu tahun masa jabatan (sudah boleh rotasi). Lalu ada delapan orang yang ditolak, tidak boleh dulu dimutasi (karena belum satu tahun jabat)," kata Dani.

Dani tak begitu mengingat jabatan apa saja yang belum bisa dievaluasi, namun lima di antaranya adalah jabatan Kadis Sosial, Kadis PPPA, Kasatpol PP, Kepala Pelaksana BPBD dan Kadis Perdagangan Kabupaten Bekasi yang baru dilantik oleh almarhum Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved