Berita Kriminal
Kepergok Pemilik Rumah, Maling yang Keseleo Terpincang-Pincang Saat Berusaha Kabur
Maling itu memanjat rumah korban melewati balkon, lalu masuk lewat jendela rumah korban. Pelaku kabur dengan melompat dari balkon hingga keseleo.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Polsek Tambora menangkap pemuda berinisial ES (30) setelah aksi nekatnya menyatroni rumah di Jl Jembatan Besi, Gang Rana RT 5/7 Keluraham Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan ES nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban.
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 03.45 WIB.
"Maling itu memanjat rumah korban melewati balkon, lalu masuk lewat jendela rumah korban," terang Kompol Faruk saat dikonfirmasi ,Kamis, (16/9/2021).
Pemuda inisial ES tersebut masih sempat mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone Samsung A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab Samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12 Juta.
Namun aksi ES tersebut dipergoki pemilik rumah. Spontan saja pemilik rumah langsung meneriaki pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung berusaha kabur dengan melompat keluar rumah lewat balkon hingga membuat kakinya terpincang-pincang.
"Pelaku melarikan diri dengan kaki terpincang-pincang namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku yang melakukan pencurian tersebut," tambahnya.
Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada ke Polsek tambora. Setelah mendapat laporan, Faruk dan jajaran langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dan bukti bukti di sekitar lokasi
Di lokasi, Tim mendapatkan informasi dari saksi di sekitar lokasi kejadian yang mengenali pelaku.
Lalu tim berangkat menuju ke rumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit kakinya yang keseleo.
Setelah dilakukan Introgasi kepada pelaku, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Polsek Tambora,.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya ini, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHpidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/maling-17sept.jpg)