Berita Daerah
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Menyebabkan 49 Napi Tewas
Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Kejadian itu menimbulkan 49 napi tewas.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TROBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi tetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiga pegawai lapas itu ditetapkan tersangka dalam Pasal 359 KUHP yakni hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
Baca juga: Disebut Rekaman CCTV Pembegalan di Kali CBL Terjadi Tahun 2000, Ini Kata Penyebar Video
"Yang ditetapkan ada tiga tersangka. Disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Ketiga tersangka itu ialah petugas Lapas yang harusnya piket di malam terjadinya kebakaran Rabu (8/9/2021). Mereka inisial RU, S, dan Y.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, polisi menduga ada tiga pasal yang dilanggar dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Disindir Kasus Perabotan Rumah Menteri, Roy Suryo: Imam Nahrawi Kena Karma
Ketiga Pasal itu ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang akibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP atas hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa atas peristiwa kebakaran tersebut. Mereka di antaranya pejabat Lapas, tahanan, dan para pegawai Lapas yang bekerja pada malam terjadinya kebakaran.
Mereka diperiksa atas tewasnya 49 tahanan karena kebakarab tragis Rabu (8/9/2021).