Berita Kriminal
Jual Sertifikat Vaksin Palsu Rp 50 Ribu per Lembar, Pegawai Percetakan Terancam 6 Tahun Penjara
"Jadi pelaku ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berbentuk kartu vaksin covid-19 palsu," kata Kompol Hardi
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Salah satu pelaku yang diamankan Polsek Pondok Gede karena melayani pembuatan sertifikat vaksin palsu. Selasa (21/9).
Pelaku pun juga dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana selama lamanya maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu pelaku Doddy mengakui jika pembuatan sertifikat vaksin palsu tersebut ia lakukan karena banyaknya permintaan.
Ia pun juga mengiklaim baru satu bulan ini untuk menjalani pembuatan sertifikat palsu tersebut.
"Saya kerja sendiri, udah berjalan selama sebulan. Yang ORI udah banyak yang dicetak, yang bodong baru 8 ini," ucapnya.
BERITA VIDEO KASUS COVID-19 DI KOTA BEKASI SISAKAN 54 KASUS