Berita Artis

Terlibat Dugaan Penipuan 225 Orang Modus Jadi PNS, Kemenkum HAM Periksa Menantu Nia Daniaty

"Pengaduan oleh masyarakat terkait hal yang melibatkan Rafli, sudah masuk ke Ditjen Pemasyarakatan di layanan pengaduan kami

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Olivia Nathania dan Nia Daniaty, saat ini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak Dispektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tengah memeriksa kasus dugaan penipuan yang menjerat menantu penyayi lawas Nia Daniaty.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan, pihak Ditjen Pemasyarakatan juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang menyeret nama salah satu pegawainya Rafly N Tilaar yang juga suami dari Olivia Nathania.

"Dispektorat Jenderal Kemenkumham dan Ditjen Pas sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Rafli," tutur Rika Selasa (28/9/2021).

Kata Rika, pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sudah diterima oleh pihak Direktorat Jenderal.

Baca juga: Olivia Nathania Beralasan Ingin Berbakti pada Guru sehingga Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS

Pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dugaan penipuan yang menjerat 225 korban itu.

"Pengaduan oleh masyarakat terkait hal yang melibatkan Rafli, sudah masuk ke Ditjen Pemasyarakatan di layanan pengaduan kami," bebernya.

Diketahui sebelumnya anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan.

Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Seorang kuasa hukum Odie Hudiyanto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.

Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.

Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.

Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.

Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.

Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.

Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf. 

Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.

Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved