Berita Daerah

Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan Lagi Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka baru tersebut berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021).

"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.

Sehingga total ada enam tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut. Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api. Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved