Berita Daerah

KPAI Desak Penegak Hukum Tegas pada Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas

KPAI prihatin kekerasan pada anak tetap terjadi, karena itu meminta penegak hukum tegas lewat sanksi berat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT pada anak - KPAI prihatin masih ada orang tua yang melakukan KDRT pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu tiri di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra menjelaskan, bahwa orang tua baik ibu kandung atau ibu tiri harus menjadi pelindung pertama.

Baca juga: Prilly Latuconsina Enggan Umbar Hubungan Asmaranya di Sosmed

Terutama dalam pemenuhan kebutuhan anak, karena yang terjadi di kasus tersebut gara-gara soal anak.

"Tentu kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, karena pelaku adalah orang terdekat dari anak," katanya, Rabu (29/9/2021).

Karena, dari catatan KPAI dari Januari sampai Juni 2021 pihaknya dapat pengaduan kekerasan anak secara online sebanyak 3.668 kasus.

Dari aduannya itu, paling banyak kasus adalah pelaku orang terdekat dengan total 1.318 kasus.

"Terkait anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 235 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah sebanyak 307 kasus, anak korban perebutan hak asuh 107 kasus, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 257 kasus serta kasus lainya," jelasnya.

Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Akun Instagram Olivia Nathania dan Suaminya Mendadak Hilang

Selanjutnya dalam situasi pandemi Covid-19, kluster perlindungan khusus anak (PKA) seperti anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 472 kasus dan anak korban kejahatan seksual sebanyak 492 kasus.

Seperti kasus yang terjadi di Ciracas di mana diduga pelakunya adalah Ibu tiri yang seharusnya memberikan perlindungan untuk anak.

Pengetahuan pengasuhan ini sangat penting diketahui oleh orang tua dan memahami perkembangan anak sesuai usianya.

"Jika pengasuhan ini berjalan secara baik maka kasih sayang, kedekatan, kelekatan dan perlindungan bisa dijalankan secara baik," tuturnya.

Namun, dalam peristiwa ini belum bisa diwujudkan oleh ibu yang mengasuh, sehingga menjadi pelaku kekerasan yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca juga: Politisi Senior dan Pendiri PDI Perjuangan, Sabam Sirait, Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Terkait anak yang mengalami dugaan tidak kekerasan harus didamping oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan baik melakukan pengobatan, pendampingan psikis anak sampai tuntas.

"Mudah-mudahan dengan pendampingan secara tuntas diharapkan anak-anak kembali ceria dan tumbuh kembangnya berjalan secara baik," ucapnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus penganiayaan bocah lima tahun.

Paman korban berinisial A mengatakan, pihaknya mendapat mendapat panggilan untuk ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (30/9/2021) mendatang.

Rencananya agenda pemanggilan itu adalah klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dialami keponakannya.

"Kamis kami diundang lagi sama Polres Metro Jakarta Timur," kata dia kepada Wartakotalive.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Tertahan di Angka Rp 913.000 per Gram

Namun demikian, kata dia untuk terlapornya yaitu ibu tiri korban berinisial YC dan kakak YC berinisial AM belum dipanggil.

A sendiri tidak tahu kapan YC dan AM  ini bakal diperiksa Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Selain pihaknya, kata A, Polres Metro Jakarta Timur juga bakal memeriksa saksi atas peristiwa tersebut.

Tapi A tidak yakin warga sekitar rumah korban di kawasan Kecamatan Ciracas bersedia menjadi saksi.

"Namanya tetangga itu pasti enggak mau terlibat, makanya kami sedikit terkendala dengan saksi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, KPAI juga menyoroti kasus anak dijadikan manusia silver saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Penipuan PNS Libatkan Anak Nia Daniaty Dimulai, Senin Depan Pelapor Diperiksa

Terkait bayi dicat silver ini, ternyata juga menjadi perhatian Jasra Putra, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat.

Jasra merasa miris, melihat bayi 10 bulan di cat silver, yang merupakan cat sablon dicampur minyak goreng atau minyak tanah. 

"Apa di benak orang tuanya, yang tiap hari mendapat setoran Rp 20.000 demi tetangganya, setelah bayinya di eksploitasi di jalanan," ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Menurut Survey KPAI, pekerja anak di masa pandemi Covid 19 saat ini meningkat, dari survey ini terkonfirmasi beban keluarga menjadi pemicu memperkerjakan anak.

Dari data pengaduan KPAI juga mencatat selama pandemi, dominasi pengaduan tentang situasi  dan  kondisi anak di keluarga mulai dari anak terlantar sampai di lacurkan. 

Baca juga: Denny Caknan-Happy Asmara Raih Penghargaan Lagu Patah Hati Terambyar di Ambyar Awards Spesial 2021

Jasra menegaskan, bahwa artinya situasi yang di alami bayi silver 10 bulan yang sedang ramai diperbincangkan, karena kurangnya pengawasan orang tua selama pandemi.

Menurut evaluasi Kota Layak Anak KPAI, juga menemukan pemerintah belum serius menangani anak-anak membutuhkan perlindungan khusus.

"Termasuk seperti yang dialami keluarga bayi silver ini, karena bayi silver tersebut masuk kedalam kategori anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus," jelas Jasra.

Tekait kasus manusia Silver ini, dalam waktu dekat KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Terkait bersama Dinas Provinsi dalam mendorong implementasi kebijakan yang ada.

Baca juga: Dukungan Media dan Program Penyaluran Pacu Optimisme BAZNAS Capai Target Pengumpulan Zakat

Ke depannya Jasra berharap bayi yang dijadikan manusia silver tersebut tidak kembali ke jalanan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved