Berita Artis
Polda Metro Jaya Periksa Guru SMA Olivia Nathania yang Jadi Korban Penipuan Bermodus Tawaran CPNS
Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah guru yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Olivia Nathania.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penipuan lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oli).
Kelima saksi yang mengaku menjadi korban Oli dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf itu tiba di Ditres Krimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Anies Jaga Hubungan Diplomatik dengan Dubes lewat Toraja and Beyond Tourism
Salah satu saksi ialah Agustin yang merupakan guru SMA Oli. Ia mengaku telah ditipu karena anaknya dijanjikan diterima sebagai PNS.
Agustin juga mengaku membawa 16 keluarganya dalam perekrutan PNS yang dijanjikan Oli.
"Yang pasti pada hari ini Bu Agustin akan membeberkan semua bukti-bukti dari mulai foto kemudian video, chat dan lain-lain," ujar kuasa hukum pelapor Odie Hudiyanto sebelum menemani pemeriksaan.
Kata Odie, barang bukti itu akan menunjukkan Oli dan Raf terlibat dalam perkara penipuan rekrutmen PNS tersebut.
Sebelumnya diberitakan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oli) diduga menipu guru SMA nya sendiri dengan iming-iming jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru SMA bernama Agustin itu mengaku ditipu hingga ratusan juta oleh bekas muridnya.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Polisi Gadungan yang Memeras Pemilik Toko Kosmetik
Di Mapolda Metro Jaya, Agustin mengatakan bahwa ia kenal Oli sejak anak Nia Daniaty itu bersekolah di SMA tempatnya mengajar.
Saat bersekolah, Oli memiliki prilaku yang baik. Kemudian keduanya tidak pernah berhubungan lagi usai Oli lulus SMA.
Namun pada tahun 2019, Oli tiba-tiba menghubunginya. Ia menawarkan jabatan PNS kepada orang yang menginginkan.
"Malam hari dia chat saya tawarkan bu ada enggak yang mau masuk PNS, saya bilang ada anak saya, bukan orang lain," jelas Agustin ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Saat itu Oli menawarkan harga Rp 30 juta untuk jabatan PNS. Ia berasalan jabatan PNS yang ditawarkan ialah jabatan yang sudah kosong selama empat tahun.
Baca juga: Polsek Jatiasih Bantu Pemkot Bekasi Mencapai Herd Immunity dengan Membuka 12 Gerai Vaksin
Tergiur dengan tawaran Oli, Agustin mengajak serta anak, sepupu, hingga keponakan untuk mendaftar PNS lewat jalur tersebut. Total ada 16 anggota keluarga Agustin yang tertipu Oli.
"Karena saya percaya saja, mana mungkin ada murid mau lukai gurunya," tuturnya.
Ternyata hingga tahun 2021, ke-16 keluarga Agustin tak juga mendapatkan jabatan yang dijanjikan.
Agustin pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Diketahui anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan. Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Polsek Jatiasih Bantu Pemkot Bekasi Mencapai Herd Immunity dengan Membuka 12 Gerai Vaksin
Seorang kuasa hukum Odie Hodianto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Baca juga: Anies Membujuk Lansia untuk Ikuti Vaksinasi Covid-19 Guna Menekan Angka Kematian
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf.
Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.
Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Junaedi Ingatkan Pengembangan Pariwisata di Kepulauan Seribu Harus Sesuai Tata Ruang
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.