Berita Kriminal

Tetangga Sebut Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas Sangat Kejam

Seorang konselor yang biasa mengawal kasus KDRT terkejut saat mendengar perilaku ibu tiri yang menganiaya bocah lima tahun di Ciracas.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT pada anak - KPAI prihatin masih ada orang tua yang melakukan KDRT pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Konselor korban penganiayaan bocah lima tahun berinisial AN terkejut saat mendengar penuturan tetangga soal perilaku ibu tiri sang bocah.

Ternyata, penuturan tetangga, ibu tiri sang bocah lima tahun itu sangat kejam.

Hal itu diketahui saat AN mengunjungi tetangga sang bocah untuk mencari warga yang ingin menjadi saksi atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca juga: Puas dengan Pelayanannya, Delano Berencana Beli Lahan Pemakaman di San Diego Hills Memorial Park

Namun, ketika mendengar dari para tetangganya, AN sempat terkejut karena hampir semua tetangganya mengetahui aksi penganiayaan tersebut.

Lebih parahnya lagi, bocah lima tahun itu bukan sekali mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial YC dan kakak YC berinisial AM.

Warga sekitar menilai ibu tiri korban sangat kejam lantaran terus menyiksa dan menganiaya bocah lima tahun itu.

"Ternyata luar biasa pengakauan para tetangganya, mereka hampir semua mengetahui," ujarnya kepada Wartakotalive.com.

AN mengaku bertemu dengan ketua RT lingkungan tempat pelaku tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Ia juga sudah meminta izin kepada ketua RT untuk menunjuk warganya agar mau menjadi saksi atas insiden tersebut.

Baca juga: Vicky Minta Maaf pada Masyarakat yang Terganggu oleh Aksi Balap Liar di Karawang

Setelah itu, ia bakal menemui penyidik untuk mengajukan nama-nama saksi guna menguatkan laporannya.

"Kami belum mengajukan, tadi sudah ketemu pak RT bicara masalah ini, untuk pelaku sudah seminggu ini kabur," ucapnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus penganiayaan bocah lima tahun.

Paman korban berinisial A mengatakan, pihaknya mendapat mendapat panggilan untuk ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (30/9/2021) mendatang.

Rencanaya agenda pemanggilan itu adalah klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dialami keponakannya.

"Kamis kami diundang lagi sama Polres Metro Jakarta Timur," kata dia kepada Wartakotalive.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: SDA DKI Gerebek Lumpur di Kali Mookervaart Antisipasi Banjir di Musim Hujan

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved