Berita Bekasi
KABAR GEMBIRA, Anak Dibawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Kota Bekasi, Ini Kata Wali Kota
Langkah ini juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, karena banyak warga yang ke mal.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN --- Pemerintah kembali memberikan kelonggaran terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya memperluas wilayah yang kini memperbolehkan anak dibawah usia 12 tahun masuk mal.
Penambahan sejumlah kabupaten/kota di wilayah PPKM level III yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, diantaranya DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
Penyesuaian ini pun juga telah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV, Level III, Level II, dan Level I Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyikapi aturan anak dibawah usia 12 tahun di Kota Bekasi yang kini diperbolehkan untuk masuk mal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut jika Kota Bekasi saat ini status Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Kota Bekasi Siapkan Prosedur Masuk Mal untuk Anak Dibawah 12 Tahun
Baca juga: Manajemen SGC Keluhkan Omzet Anjlok 70 Persen Akibat Anak-anak Belum Bisa Masuk Mall
Artinya dengan kondisi kasus Covid-19 yang turun di Kota Bekasi itu, pihaknya tak khawatir jikapun, anak di bawah usia 12 tahun itu kini boleh masuk ke dalam mal.
Langkah ini juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, karena banyak warga yang ke mal.
"Kita kan lihat kondisi yang ada berkenaan dengan pengendalian kita, kondisi kita sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen," kata Rahmat Effendi, Selasa (5/10/2021).
Dengan kondisi kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang sudah cukup baik itu, apalagi terkait cakupan Vaksin yang sudah cukup tinggi, hal ini tidak menjadikan masalah jika anak-anak dibawah usia 12 tahun bisa masuk ke Dalam mall, apalagi Jakarta pun juga telah menerapkan lebih dulu sebelumnya.
BERITA VIDEO : KSAL SEBUT KALAU PPKM DITURUNKAN, PUSAT PERBELANJAAN BISA DIBUKA
"Kalau di DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi. Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada," katanya.
Kota Bekasi yang menjadi wilayahnya aglomerasi kerap kali harus menunggu beberapa wilayah lain terkait aturan PPKM, sehingga menurut Rahmat Effendi hal ini sebenarnya membuat masyarakat terpaksa harus menunggu, meskipun wilayah itu presentasi vaksinnya tinggi.
"Kasian juga warga kita yang harusnya bisa menikmati dari sebuag proses kepatuhan kemarin sekarang sudah turun harus terus nunggu daerah lain atau aglomerasi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada evaluasi PPKM 20 September lalu, menyebutkan sejumlah wilayah Jawa dan Bali yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berada di pusat perbelanjaan atau mal, yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.
"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual.