Berita Bekasi

Rahmat Effendi Sambut Baik Bocah di Bawah 12 Tahun Boleh Kembali Masuk Mall

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi antusias pada kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun kembali ke mall.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyambut baik kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall, karena ekonomi bisa kembali hidup. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merespons positif kebijakan pemerintah pusat yang melonggarkan PPKM.

Kali ini, anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk mall.

Sejumlah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mall, diantaranya DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Lega Hasil Tracing Murid dan Guru Negatif Terkait Temuan Siswa SD Positif Covid-19

Penyesuaian ini pun juga telah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV, Level III, Level II, dan Level I Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menyikapi aturan anak di bawah usia 12 tahun di Kota Bekasi yang kini diperbolehkan untuk masuk mal, Rahmat Effendi menyebut jika Kota Bekasi saat ini status Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Artinya dengan kondisi kasus Covid-19 yang turun di Kota Bekasi itu, pihaknya tak khawatir jika pun, anak di bawah usia 12 tahun itu kini boleh masuk ke dalam mall.

Langkah ini juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, karena banyak warga yang ke mall.

Baca juga: Pasangan Mesum di Hotel Kawasan Kabupaten Bekasi Digerebek Petugas Gabungan, 30 Pasangan Diamankan

"Kita kan lihat kondisi yang ada berkenaan dengan pengendalian kita, kondisi kita sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen," kata Rahmat Effendi, Selasa (5/10/2021).

Dengan kondisi kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang sudah cukup baik itu, cakupan vaksin juga sudah cukup tinggi.

Hal ini tidak menjadikan anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke dalam mall.

Apalagi Jakarta pun juga telah menerapkan lebih dulu sebelumnya.

"Kalau di DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi. Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada," katanya.

Baca juga: Mantan Manajer Sebut Denny Sumargo Justru Punya Utang Sebesar Rp 1,7 M padanya

Kota Bekasi yang menjadi wilayahnya aglomerasi kerap kali harus menunggu beberapa wilayah lain terkait aturan PPKM, sehingga menurut Rahmat Effendi hal ini sebenarnya membuat masyarakat terpaksa harus menunggu, meskipun wilayah itu presentasi vaksinnya tinggi.

"Kasian juga warga kita yang harusnya bisa menikmati dari sebuag proses kepatuhan kemarin sekarang sudah turun harus terus nunggu daerah lain atau aglomerasi yang ada," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada evaluasi PPKM 20 September lalu, menyebutkan sejumlah wilayah Jawa dan Bali yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berada di pusat perbelanjaan atau mal, yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Baca juga: Jasmati Sedih Cucu Kesayangannya Meninggal di saat Sudah Sembuh dari Virus Covid-19

"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved