Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Kenaikan PPN Diberlakukan Bertahap

Tarif PPN yang naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berlaku efektif mulai April 2022. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) akan diberlakukan secara bertahap.

Hal itu dilakukan karena pemerintah ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berlaku efektif mulai April 2022. 

"Bertahap dari 10 persen saat ini di UU PPN akan naik jadi 11 persen pada April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Sementara, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN, terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa lainnya. 

"Masyarakat berpenghasilan menengah, kecil, tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Dalam hal ini soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani

Menurut dia, pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan terhadap masyarakat. 

"Sebab, kalau kita bicara sembako, tidak hanya 1 sembako, ada yang menengah atas, sangat mahal, ada kebutuhan sembako masyarakat, sehingga kita harus bedakan. Ini disebut azas keadilan," pungkasnya. (Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda) 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved