Berita Daerah

Amankan Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Anggota Diimbau Tidak Bertindak di Luar Perintah Pimpinan

Hal ini guna mengantisipasi simpatisan Habib Rizieq datang ke lokasi persidangan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sidang Kasasi RS UMMI Bogor Habib Rizieq Berlangsung Hari Ini, Polres Jakpus Terjunkan 1.660 Personel 

TRIBUNBEKASI.COM --- Habib Rizieq Shihab bakal menjalani sidang Kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas kasus berita bohong di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat pada Senin (11/10/2021).

Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sekitar 1.660 personel untuk mengamankan jalannya sidang kasasi di MA.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto menerangkan, pengamanan sebanyak itu sesuai dengan intruksi dari Kapolds Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Hal ini guna mengantisipasi simpatisan Habib Rizieq datang ke lokasi persidangan.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Kerahkan Kendaraan Taktis saat Sidang Putusan Banding Swab Rizieq Shihab

"Kami melakukan pengamanan secara humanis dalam sidang kasasi HRS," ujarnya.

Menurut dia, anggotanya sudah diimbau agar tidak ada yang bertindak di luar perintah pimpinannya.

Sam juga mengaku, selain di Mahkamah Agung, lokasi unjuk rasa juga terjadi dibeberapa titik wilayahnya.

Namun demo di tempat lain bukan terkait dengan sidang kasasi yang dijalani oleh Habib Rizieq.

 

BERITA VIDEO POLISI BUBARKAN AKSI BEM PERINGATI SETAHUN OMNIBUS LAW

 

"Hari ini banyak kegiatan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat, namun anggota yang di Monas fokus mengamankan disekitaran Istana Negara dan dekat gedung MA," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro melanjutkan, hari ini sidang kasasi kebohongan di RS UMMI bakal dipimpin Ketua Mejelis Suhadi.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq sudah divonis dengan kurungan penjara selama empat tahun.

"Atas perkara tersebut sesuai informasi dari Kepaniteraan Pidana belum ada penetapan majelis kasasinya," ucap Andi.

Putusan banding

Sebelum seperti diberitakan, usai putusan banding dibacakan, massa simpatisan Rizieq Shihab merusuh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mereka mencoba meringsek masuk mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Awalnya banding putusan Muhammad Rizieq Shihab atas perkara swab antigen palsu di RS Ummi sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab antigen palsu yang menyeret tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa itu ialah Muhammad Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi dr Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.

Hasilnya banding yang diajukan Rizieq Shihab dan dua terdakwa lain ditolak. 

Di mana hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan pada 24 Juni 2021 lalu.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021). 

Selain Rizieq PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

"Semuanya dikuatkan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan pihak terdakwa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI apabila keberatan dengan putusan banding tersebut.

Awalnya pembacaan putusan itu berlangsung kondusif sampai pukul 10.00 WIB.

Hingga sampai pukul 10.30 WIB sejumlah massa dari arah Kelapa Gading, Jakarta Utara mencoba mendekat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih.

Mereka mencoba meringsek masuk dari barisan aparat kepolisian yang berjaga di perempatan Coca Cola Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kerusuhan pun pecah di kawasan dekat ITC Cempaka Mas. Sejumlah massa yang sebagian berpakaian putih melempari barisan kepolisian dengan batu.

Kemudian gas air matapun ditembakan oleh aparat polisi ke kerumunan massa.

Jalan Pantura Raya arah Senen sempat ditutup sementara.

Sampai 30 menit berlalu, massa membubarkan diri berpencar ke arah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Rawamangun, Jakarta Timur.

Usai massa membubarkan diri Jalan Pantura Raya kembali dibuka. Sejumlah massa yang diduga provokator diamankan oleh aparat kepolisian.

(Sumber : Warta Kota/Miftahul Munir)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved