Berita Bekasi
Dani Ramdan Kumpulkan Pengelola Kawasan Industri, Khawatir Pekerja Lokal Kalah Saing
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan panik melihat kualitas tenaga kerja lokal di wilayahnya. Dia melihat daya saing rendah.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi yang mencapai 220.000 orang, menyebabkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berniat mengumpulkan para pengelola kawasan industri.
Dani mengakui pengangguran menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi.
Terlebih lagi, para pengangguran tersebut merupakan warga lokal yang kalah bersaing dengan pendatang.
Baca juga: Fenomena Unik Puluhan Burung Elang Serbu Pegunungan Sanggabuana Karawang
Oleh seban itu, Dani bakal menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi no 09 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.
"Saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin kongkret lah gitu ya," ungkapnya.
Baca juga: Anies Terbang ke Papua Tinjau Atlet DKI, Tiba di Bandara Langsung Berikan Semangat untuk Para Atlet
Ia menilai regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak dimaksimalkan. Aturan tersebut hanya diterbitkan, lalu disosialisasikan, namun tidak ditindaklanjuti.
Kendati perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun komitmen mempekerjakan warga lokal tetap harus diperjuangkan.
"Nanti kami ingin warga lokal itu bekerja dengan nyata. Jadi tidak hanya melempar perbup, sosialisasi lalu selesai, tapi akan kami tagihkan," ujarnya.
"Nah mudah-mudahan dengan kuota 30 persen dari masyarakat Bekasi ini bisa menyerap pengangguran yang terjadi peningkatan pengangguran di masa pandemi," tuturnya.