Berita Nasional

KKP Tegaskan Kesehatan Laut Indonesia Jadi Tanggung Jawab Bersama

Pemerintah menyadari pentingnya kesehatan laut untuk generasi mendatang. Sehingga kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan laut digulirkan.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. KKP
Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kesehatan laut menjadi tanggung-jawab bersama. Sebab pihak yang beraktivitas di laut tidak hanya pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya, maupun petambak garam.

Laut juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lain seperti jalur transportasi, pemasangan kabel dan pipa bawah laut untuk jaringan telekomunikasi dan internet, pengeboran minyak, edukasi, hingga kegiatan-kegiatan kebudayaan.

Demikian diungkapkan Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (12/10/2021).

Aktivitas di sektor kelautan dan perikanan terus mengalami peningkatan, dan berdampak pada kesehatan laut. Padahal, laut adalah sumber kehidupan sekaligus penopang ekonomi bangsa.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun terus berupaya menjaga kesehatan laut Indonesia.

“Ruang laut ini mesti sehat. Saya kira suatu hal yang wajib kita lakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tandas Suharyanto.

Menurut Suharyanto, sejumlah aturan telah diterapkan untuk menjaga kelangsungan kesehatan laut Indonesia.

Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O21 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, hingga aturan turunan yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

Pemerintah menyadari pentingnya kesehatan laut untuk generasi mendatang. Sehingga kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan laut digulirkan.

Apabila kedapatan ada yang melanggar aturan yang telah digulirkan, berbagai jenis sanksi sudah termaktub di dalam undang-undang.

“Di UU Cipta Kerja dipertegas bahwa tidak ada pemanfaatan raung di darat dan juga di laut yang tidak berdasarkan rencana tata ruang,” pungkas Suharyanto.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu yang lalu juga telah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut (ocean health).

Selain meminta jajarannya mengawasi betul aktivitas yang dapat mengancam kesehatan laut, Menteri Trenggono turut mengajak semua pihak bersama-sama menjaga laut tetap sehat.

"Jadi ocean health ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Sekarang ini kan UU Cipta Kerja, di situ salah satunya bertanggung jawab terhadap kesehatan laut,” ucap Menteri Trenggono.

“Nah ini saya minta terus dipertajam (program maupun pengawasan terhadap kesehatan laut oleh jajaran di KKP)," paparnya. (Tribunnews.com/Ismoyo)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved