Jumat, 5 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Bank Digital Punya Potensi Pasar yang Besar di Indonesia

Potensi ini terlihat dari masih adanya segmen pasar yang luas dan belum terjangkau oleh bank konvensional.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
shutterstock
Ilustrasi - Bank digital. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pertumbuhan bisnis bank digital atau neobank di Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar.

Potensi ini terlihat dari masih adanya segmen pasar yang luas dan belum terjangkau oleh bank konvensional.

Demikian diungkapkan Ketua Indonesia Fintech Society (Ifsoc), Mirza Adityaswara dalam webinar, Kamis (14/10/2021).

Mirza menyatakan bahwa segmen pasar yang belum bisa dijangkau secara maksimal ini adalah kalangan underbanked dan unbanked.

Kalangan underbanked adalah para nasabah yang memiliki rekening bank konvensional, namun tidak memaksimalkan layanan perbankan dan layanan jasa keuangan digital dari institusi keuangan lainnya.

Menurut Mirza, mereka biasanya adalah anak muda yang baru memulai bekerja di tahun-tahun awal karirnya, biasanya tinggal di pinggiran kota besar, dan belum punya pemahaman mendalam soal bank dan layanan jasa keuangan digital.

Sementara itu, kalangan unbanked adalah calon nasabah yang belum memiliki rekening bank, dikarenakan keterbatasan wawasan atau jangkauan bank.

Biasanya mereka tidak memiliki pendidikan yang cukup tinggi, sehingga tidak memahami soal layanan perbankan.

Di Indonesia, kondisi geografis dan bentang alam yang luas pun ikut secara tidak langsung menciptakan kalangan unbanked.

“Latar belakang neobank ini mendorong inklusi keuangan. Adanya kebutuhan untuk mempercepat inklusi keuangan, di mana neobank dapat memiliki peran strategis,” ujar Mirza.

“Saat ini unbanked population Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara lain. Indonesia 49 persen, Brazil 30 persen, Malaysia 8 persen,” sambungnya.

Sejalan dengan potensi bisnis yang besar, terdapat pula sejumlah tantangan yang bakal dihadapi Neobank.

Mirza mengatakan, setidaknya ada 5 poin, yaitu risiko serangan keamanan siber, risiko kebocoran data pribadi nasabah, risiko kegagalan sistemik yang disebabkan interdependensi infrastruktur digital berbagai layanan financial, penggunaan praktik marketing yang kurang etis, dan risiko terhadap pencucian uang serta pendanaan teroris.

“Kemunculan Neobank membawa berbagai manfaat sekaligus risiko baru. Regulator harus dapat menyeimbangkan peran antara memitigasi risiko baru, tetapi juga memberi kesempatan bagi Neobank untuk berinovasi,” pungkas Mirza. (Tribunnews.com/Ismoyo)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved