Berita Daerah
Polisi yang Banting Mahasiswa Pendemo di Tangerang, Kena Sanksi Berlapis
Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarga.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa pendemo di depan Gedung Bupati Tangerang, ditetapkan bersalah dalam sidang disiplin yang digelar Polda Banten dan Polresta Tangerang.
Sidang disiplin yang disupervisi Divisi Propam Mabes Polri itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh
Sidang juga dihadiri Fariz, mahasiswa yang mendapat perlakuan kekerasan oleh Brigadir NP. Faris hadir didampingi tiga orang temannya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP diputuskan bersalah karena melanggar peraturan disiplin anggota Polri.
Brigadir NP dikenakan sanksi berat secara berlapis, mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi, dan teguran secara tertulis.
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, serta memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polresta Tangerang, Kamis(21/10/2021).
Shinto menerangkan, sanksi berlapis yang ditetapkan kepada Brigadir NP, sesuai dengan perintah dari Kapolda Banten, yakni akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP.
"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," terang Shinto.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan, hal-hal yang memberatkan sanksi terhadap Brigadir NP pasca perlakuannya yang viral di sosial media men-smackdown Fariz.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan Brigadir NP tersebut yakni, eksesif diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Kendati demikian, fakta-fakta yang dibacakan saat persidangan yang meringankan sanksi terhadap Brigadir NP sendiri adalah Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarga.
Brigadir NP telah 12 tahun mengabdi tanpa pernah dihukum karena pelanggaran disiplin ataupun kode etik dan juga pidana. Kemudian, Brigadir NP juga aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.
Brigadir NP sendiri juga telah memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
"Setelah pelaksanaan sidang sekira dua jam dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang yang menghasilkan sanksi bagi Brigadir NP," paparnya.
Menanggapi hasil putusan sidang disiplin tersebut, Bidpropam Polda Banten langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP, dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Pasca pemeriksaan Faris sebagai korban yang sudah dilakukan sejak Selasa(19/10/2021) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP," tutup Shinto Silitonga.