Berita Jakarta
Catat Nih! Perluasan Ganjil Genap 13 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Kebijakan ganjil-genap ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) mulai menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021) ini.
Di hari Senin (25/10/2021) ini hanya mobil dengan pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
"Perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibukota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB. Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10/2021).
Sambodo menambahkan, karena hari Senin ini merupakan tanggal 25 Oktober maka hanya mobil dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut.
Mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani