SIM Keliling

LOKASI LAYANAN SIM KELILING Polres Karawang Senin 8 November 2021 di Pos Polantas Dawuan Cikampek

Pelayanan SIM Keliling ini dimulai tiap harinya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Khusus Sabtu, pelayanan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Istimewa/Polres Karawang
Jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling di Karawang selama November 2021. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pelayanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu.

Pelayanan SIM Keliling ini dimulai tiap harinya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Sabtu, pelayanan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat Karawang yang ingin mengurus perpanjangan SIM tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling.

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling setiap hari di lima lokasi berbeda.

Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Karawang bulan Oktober 2021 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Dawuan Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok Telagasari

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

6. Sabtu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

 

Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Karawang
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Karawang (Istimewa)

 

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved