Berita Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya Keluarkan 3.900-an Surat Tilang Ganjil Genap dalam Dua Pekan Terakhir
Pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Timur yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, waktu pelanggaran terbanyak di pagi hari.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Selama dua pekan terakhir, aparat Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) menindak pelanggaran ganjil genap di 13 ruas Ibukota Jakarta dengan mengeluarkan 3.900 surat tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa selain mengeluarkan sebanyak 3.900 surat tilang ganjil genap, pihaknya juga melakukan teguran kepada 1.700-an pelanggar.
Argo menjelaskan pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Timur yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Kemudian waktu pelanggaran terbanyak terjadi di pagi hari.
"Jadi misal sore 150 pelanggaran, maka pagi bisa sampai 300 dan 500 pelanggaran," jelas AKBP Argo Wiyono, Selasa (9/11/2021).
Kemungkinan kata Argo, pelanggaran terbanyak terjadi di pagi hari lantaran kepadatan lalu lintas memang terjadi di waktu tersebut.
"Kalau sore orang masih bisa menunggu Gage selesai, tapi kalau pagi kan buru-buru semua harus ke kantor jadi secara macet dan pelanggaran lebih banyak," jelasnya.
Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas Jakarta resmi diterapkan Senin (25/10/2021).
"Perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibukota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB. Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dihubungi Senin (25/10/2021).
Selain personel polisi, sejumlah ETLE juga disiagakan untuk melakukan tilang ganjil genap.
Kebijakan ganjil-genap kali ini dilakukan dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani