Berita Kriminal
Pusing Bayar Kontrakan Seorang Pemuda di Karawang Jadi Begal, Bacok Korban Lalu Rampas Ponsel
Dalam aksinya Panjul membacok korban hingga mengalami luka bagian kepala dan tangan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- MH alias Panjul (17) nekat membegal ponsel milik warga di Kampung Kalioyod RT 001 RW 004, Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 6 November 2021 pukul 03.30 WIB.
Panjul melakukan aksi begalnya itu bersama temannya berinisial W alias Awin (19) dengan mengendarai sepeda motor. Aksinya dilakukan untuk membayar kontrakan.
Pasalnya, pelaku yang masih dibawah umur ternyata sudah menikah memiliki keluarga.
"Motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berupa ponsel milik warga untuk bayar kontrakan," kata Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara, pada Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kapolsek Cikarang Utara Klarifikasi Tiga Bocah yang Viral karena Dituduh Begal Motor
Baca juga: Tiga Begal Bacok Pegawai Basarnas Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara, Seorang Rekannya Buron
Dede menerangkan Panjul ini sebagai eksekutor atau yang mengambil ponsel korban. Pelaku juga yang membacok korban karena melawan saat ponselnya akan diambil.
Sedangkan temannya ini sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor saat beraksi.
"Jadi memang niat awalnya itu jambret atau rampas ponsel. Tapi karena tidak keambil, lalu turun paksa ambil HP. Korban melawan hingga terjadi pembacokan," jelas Dede.
Dalam aksinya Panjul membacok korban hingga mengalami luka bagian kepala dan tangan.
Para pelaku berhasil ditangkap atas laporan korban begal ponsel tersebut.
"Kemarin malam kita berhasil tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau pelaku jambret ponsel," ujar Dede.
BERITA VIDEO : TIGA BEGAL CIKARANG DITANGKAP POLISI
Jajaran Polsek Kotabaru juga berhasil menangkap seorang penadan berinisal SL (25).
Tersangka ini kerapkali menerima barang hasil curian kedua pelaku tersebut yang diketahui ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali
"Pengakuan pelaku sudah tiga kali lakukan tindak kejahatan ini. Di Cikampek dua kali dan Kota Baru satu kali ini," terang dia
Kronologi Kejadian Begal Ponsel
Dijelaskan Dede, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang duduk di depan warung.
Tiba-tiba dihampiri kedua pelaku begal tersebut yang langsung merampas ponsel merk Vivo Y12S warna biru milik korban.
Tapi ponsel korban tak berhasil dirampas, akan tetapi pelaku langsung turun dari motor dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerahkan ponselnya.
"Disitu terjadi perlawanan karena korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," tutur dia.
Dede mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui ponsel milik korban.
Kepolisian lebih dulu menangkap pelaku W alias Awin sebagai joki saat aksinya menggunakan sepeda motor.
Dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap pelaku MH alias Panjul (17) sebagai eksekutor. Lalu, dikembangkan dilakukan penangkapan SL (25) sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut.
"Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing," imbuh dia.
Barang bukti yang diamankan satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah, ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," tandas Dede.