Berita Karawang

Dituntut Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami Suka Mabuk, Valencya: Saya Marah Ada Sebabnya

"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," jelas Valencya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Muhammad Azzam
Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang menuturkan memarahi suaminya karena ada penyebabnya.

Dia mengaku marahi suami sewajarnya seorang istri yang kesal atas perilaku suaminya tersebut selama 20 tahun menjalani rumah tangga.

"Kan pasti saya marah ada sebabnya, ya itu karena suami karena mabuk-mabukan, judi dan main perempuan. Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah," kata Valencya, kepada TribunBekasi.com, pada Senin (15/11/2021).

Dia menyebut sebenarnya ini merupakan pertengkaran umum seperti rumah tangga lainnya.

Baca juga: Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri

Baca juga: Anak Yuyun Sukawati Alami Trauma Berat, Kerap Ngelindur Akibat KDRT Sang Ayah

Akan tetapi masalah ini menjadi rumit karena tindakan mantan suaminya yang melakukan intimidasi setelah gugatan cerai hingga puncaknya setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan pada Februari 2020.

"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," jelas Valencya.

Pengacara mantan suaminya itu datang ke dirinya melakukan intimidasi agar menyerahkan separuh harta gono gini jika ingin sejumlah laporan polisinya dicabut.

"Dia laporkan saya intimidasi dengan pengacaranya datang ke rumah bypass. Dia tanya harta, saya jawab harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya sebagai ibu kan pasti ingin hibah ke anak-anak juga dibagi," terang dia.

 

BERITA VIDEO : POLISI HENTIKAN KASUS KDRT JONATHAN FRIZZY DAN DHENA DEVANKA

 

Dua bulan setelah itu, dia dilaporkan suaminya ke PPA Polda Jawa Barat.

Dalam proses laporan itu sempat dilakukan mediasi, akan tetap dia tetap ingin meminta separahu harta goni gini.

Padahal semua harta ini hasil jerih payah sendiri.

Dia sangat berharap mendapatkan keadalian atas kasus yang menjeratnya.

"Itu (marah) saat dia sudah pergi dari rumah dan saya mungkin dalam keadaan galau, anak sakit rumah berantakan. Ya pertengkaran suami istri biasa di dalam hati sebenarnya mengharapkan balik ke rumah. Tapi marahnya saya itu dijadikan bukti dan itu transkipnya dipenggal-penggal," tandasnya.

Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.

Hal itu dibacakan jaksa penutut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.

Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019. Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.

"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved