Berita Bekasi
Tersangka Kasus Korupsi Tera Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar
Uang tersebut untuk sementara dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, yakni ML dan ES mengembalikan uang Rp 1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan jumlah uang yang dikembalikan merupakan total kerugian negara yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
"Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” kata Ricky di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021).
Uang tersebut, kata dia, untuk sementara dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Dua Menteri Jokowi Dipolisikan, Jaringan Aktivis ProDem: Bukan Korupsi Tapi Soal Kolusi Nepotisme
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Amankan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bulldozer
"Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Ia menambahkan, kendati uang negara tersebut telah dikembalikan bukan berarti proses hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan keduanya dihapuskan.
Hanya saja, kata dia lagi, pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.
BERITA VIDEO : KEJARI DEPOK TETAPKAN KEPSEK TERSANGKA KORUPSI
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka kepada dua orang pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bekasi terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
"Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).
ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.
"Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekas
kasus korupsi pengelolaan retribusi palayanan
Kejari Kabupaten Bekasi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Set
Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Ditutup karena Ada Proyek SPAM Jatiluhur, Dishub Siapkan Contra Flow |
![]() |
---|
Pengerjaan Proyek Pipa SPAM Jatiluhur Bikin Jalan I Gusti Ngurah Rai di Kota Bekasi Bakal Ditutup |
![]() |
---|
Ditinggal Pemiliknya Pulang Kampung Rayakan Imlek, Toko Cat di Cibitung Kabupaten Bekasi Terbakar |
![]() |
---|
Semarak Tahun Baru Imlek 2023 Summarecon Mall Bekasi, Ada Atraksi Barongsai hingga Diskon 80 Persen |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Turut Amankan Perayaan Imlek di Klenteng Ngo Kok Ong yang Berusia 350 Tahun |
![]() |
---|