Vanessa Meninggal

Ayahanda Tubagus Joddy Minta Maaf Atas Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah

Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara sehingga menghilangkan nyawa.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tubagus Endang (kiri baju coklat) saat bertemu awak media di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Ayahanda dari Tubagus Joddy, Tubagus Endang, mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga besar Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah atas kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur.

Tubagus Endang juga berharap keluarga korban bisa tabah menerima kejadian yang tak diduga tersebut. Tubagus Joddy adalah supir dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang mengemudikan mobil ketika terjadi kecelakaan tunggal di jalan tol menuju Surabaya tersebut.

"Pertama-tama saya sebagai keluarga Tubagus Joddy memohon dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada kedua korban almarhum dan almarhumah Vanessa dan Bibi," kata Tubagus Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

"Mohon keluarga memahaminya karena ini kejadian yang tidak diinginkan, kejadian di luar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi oleh siapapun," lanjutnya.

Mewakili Joddy, Tubagus Endang meminta maaf kepada keluarga korban kecelakaan. Endang hanya bisa mendoakan agar almarhumah Vanessa Angel serta almarhum Bibi Ardiansyah bisa lapang kuburnya.

"Ya (mewakili) Tubagus Joddy meminta maaf sebesar-besarnya. Kami keluarga besar Tubagus Joddy menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya," ujar Tubagus Endang.

"Kepada kedua almarhum dan almarhumah mba Vanessa dan Bibi semoga mereka lapang kuburnya, keluarganya diberikan ketabahan dan kekuatan," imbuhnya.

Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara sehingga menghilangkan nyawa.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved