Berita Karawang

Ayah Ibunya Terdakwa Kasus KDRT, TP2TP2A Karawang: Anak Valencya Masih Butuh Pendampingan Psikolog

Wakil Ketua  P2TP2A Karawang, Liah Sobariah mengatakan bahwa pada kasus ini, Valencya tidak hanya jadi terdakwa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Karawang melakukan asesmen terhadap A (18) anak Valencya (45) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Sekretariat PWI Karawang, pada Senin (22/11/2021). 

Sebelumnya, Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.

Valencya dan Chan Yu Ching suaminya saling lapor terkait KDRT psikis.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Sementara Chan dilaporkan Valencya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Untuk terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara, dan sudah memasuki agenda sidang pledoi.

Sedangkan terdakwa Chan belum dilakukan tuntutan karena beberapa kali ditunda persidanganmya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved