Berita Kriminal
Bawa Kabur MacBook Senilai Rp 67 Juta, Dua Ojol Abal-Abal Dibekuk Polisi
HS berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur-kabur barang pesanan. Sementara RR bertugas mencari akun ojek online (Ojol) yang dijual pemiliknya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Dua oknum ojek online (ojol) abal-abal ditangkap polisi karena membawa kabur barang pesanan berupa MacBook senilai Rp67 juta. Dua tersangka tersebut berkomplot untuk bawa kabur pesanan yang dibeli dari Tokopedia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Saat itu, seseorang memesan MacBook Pro senilai Rp67 juta lewat aplikasi Tokopedia. Pengantaran barang pesanan tersebut dilakukan melalui jasa antar kirim dari Gojek.
Namun, bukannya diantarkan ke alamat pembeli, barang mewah itu justru dibawa kabur oleh si pengantar.
"Dalam kasus ini ada dua tersangka yang terlibat yakni RR (25) dan HS (39)," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
Zulpan mengatakan bahwa tersangka RR ditangkap di Ciledug, Tangerang Selatan dan tersangka HS ditangkap di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap usai korban melapor ke Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, modus operandi kedua tersangka ialah dengan membeli akun Gojek seseorang.
Saat akun sudah di tangan, para pelaku mencari pesanan di marketplace yang memiliki nilai jual tinggi untuk diantarkan. Biasanya mereka memilih barang-barang elektronik dengan harga yang fantastis.
Dalam kasus ini HS berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur-kabur barang pesanan. Sementara RR bertugas mencari akun-akun ojek online (Ojol) yang dijual oleh pemiliknya.
Zulpan menjelaskan, HS memakai profil akun Ojol yang dibelinya dalam aksinya sehingga ia tak mudah dilacak usai berbuat kejahatan.
"Jadi mulai dari foto dan nama itu pakai akun yang dibeli. Namun nomor simcardnya diganti setelah simcard aktif lalu digunakan untuk kejahatan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ojol-24nov.jpg)