Demo Buruh
Surat Rekomendasi Baru dari Aspirasi Serikat Buruh: UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik Rp 360 Ribu
Surat rekomendasi usulan UMK 2022 itu keluar, setelah perwakilan massa aksi buruh bertemu langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pasca aksi demo yang dilakukan oleh massa buruh dari beberapa serikat pekerja di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (25/11/2021), akhirnya diputuskan keluarnya surat rekomendasi baru yang langsung berasal dari aspirasi buruh.
Dimana dalam surat rekomendasi terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi yang berasal dari serikat pekerja itu, diusulkan UMK Kota Bekasi naik sebesar 7,85 persen atau naik menjadi Rp. 360 ribu.
Surat rekomendasi usulan UMK 2022 itu keluar, setelah perwakilan massa aksi buruh bertemu langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, bersama beberapa pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, M. Indrayana mengatakan surat rekomendasi dari buruh yang akan ditunjukkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu, buntut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca juga: Massa Buruh Kota Bekasi Minta Rekomendasi Usulan Upah ke Pemprov Jawa Barat Ditarik Kembali
Baca juga: Buruh di Kabupaten Bekasi Blokir Jalan, Plt Bupati Terbitkan Rekomendasi UMK Naik Jadi Rp 5 juta
Dimana surat rekomendasi UMK 2020 diusulkan naik menjadi 0,71 persen atau sekitar Rp. 33 ribu.
Hanya saja kenaikan ini, dianggap tidak sah, karena penetapan saat pleno pihak dari Depeko serikat buruh memilih untuk walkout, sebab acuan rekomendasi itu berdasarkan rumusan PP nomor 36 tahun 2021.
"Nah dari pihak serikat pekerja protes soal itu, dan dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota, nah muncullah itu yang 7,85 persen," kata M. Indrayana, Kamis (25/11/2021).
BERITA VIDEO : RIBUAN BURUH TAGIH JANJI ANIES
Diungkapkan oleh Indrayana, rekomendasi usulan UMK naik menjadi 7,85 persen yang diajukan oleh para buruh itu, berdasarkan rumusan PP nomor 78 tahun 2015.
Bukan dari PP nomor 38 tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi acuan rekomendasi upah UMK 2022.
"Kalau dari pertumbuhan ekonomi itu kan rumusan dari PP 78, karena memang kami dari pekerja menolak PP 36 2021. Sedang rumusan PP 78 itu berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi gitu," katanya.
Dengan adanya dua rekomendasi usulan kenaikan UMK 2022 ini, Indrayana menyebut akan ada dua surat yang ak menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa yang langsung akan diputuskan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil beberapa pekan kedepan.
"Kalau bicara kedudukan maka usulan yang terakhir menggugurkan usulan yang sebelumnya, seharusnya, karena kekuatannya sama itu dihadiri oleh ketua dewan pengupahan keterlibatan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja," ujarnya.
Apresiasi langkah Disnaker
Sementara itu, secara terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota Bekasi, Sepudin mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang akhirnya memfasilitasi suara buruh untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang diharapkan para buruh.