Rabu, 29 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Tercatat Ada 850 Pelanggar Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi

Operasi Zebra Jaya 2021 di Kota Bekasi digelar di empat titik diantaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda dan beberapa jalan di kota Bekasi

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - Operasi Zebra Jaya 2021. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Hingga 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021, Polres Metro Bekasi Kota mencatat ada 850 pelanggar yang ditemukan. Para pelanggar itu pun diberikan himbauan agar tidak mengulangi kesalahannya.

KBO Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Lidya Hotma Silaen mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 di Kota Bekasi digelar di empat titik diantaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda dan beberapa jalan di kota Bekasi

Dari empat titik itu, Lidya menyebut jalan Ahmad Yani ditemukan paling banyak pelanggar. Sehingga sesuai dengan aturan tidak adanya penindakan, maka pengemudi pun dihimbau untuk segera melengkapi kelengkapan berkendara termasuk surat kendaraan bermotor.

"Kalo untuk yang kami tindak lanjuti itu paling banyak di Jalan Juanda. Itu angkanya sekitar 480 mayoritas di sana. Pelanggaran paling banyak itu TNKB," kata Lidya Hotma Silaen, Kamis (25/11/2021).

Dikatakan Lidya, dari keseluruhan pelanggaran yang ditemukan memang paling banyak pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Lalu ratusan pelanggaran lainnya tak lain adalah knalpot bising.

"Paling banyak itu TNKB, itu paling banyak. Itu sekitar 400 untuk TNKB. Nah kalo knalpot bising juga.  Kita tegur. Untuk jumlah 120an pelanggaran," katanya.

Terkait knalpot bising, diungkapkan oleh Lidya, Polres Metro Bekasi Kota juga memasang stiker dan sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik toko knalpot untuk menjual, knalpot sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut Lidya ada 3 toko yang diberikan atau ditempeli stiker himbauan terkait penggunaan knalpot bagi kendaraan bermotor. Aturan itu agar para pengendara memasang knalpot kendaraan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Oh, itu emang himbauan agar tidak menjual knalpot yang tidak SNI. Atau tidak sesuai ketentuan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved