Kamis, 9 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Anak Perusahaan BUMN Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,9 Miliar, Modusnya Proyek Bodong

Modus dari operandi kasus korupsi itu ialah dengan tindak pidana fiktif dalam pengadaan dan penyediaan data struk performen monitoring

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMN PT PDS (Peruri Digital Security). Uang senilai Rp 8,9 Miliar berhasil diselamatkan negara. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMN PT PDS (Peruri Digital Security).

Uang senilai Rp 8,9 Miliar berhasil diselamatkan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada 29 Juni 2021 lalu.

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini berawal dari laporan PT PDS.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek USB SMAN 19 Kota Bekasi, Siapa?

Baca juga: Dua Menteri Jokowi Dipolisikan, Jaringan Aktivis ProDem: Bukan Korupsi Tapi Soal Kolusi Nepotisme

Modus dari operandi kasus korupsi itu ialah dengan tindak pidana fiktif dalam pengadaan dan penyediaan data struk performen monitoring dan diagnotik manage service di PT PDS.

"Jadi secara administrasi dokumennya telah dilengkapi, tapi enggak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Sehingga kata Zulpan, proyek tersebut telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan PT PDS.

 

BERITA VIDEO : KEJARI DEPOK TETAPKAN KEPSEK TERSANGKA KORUPSI

 

Barang hasil pekerjaan tak pernah diserah terimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

Hal tersebut berdampak pada kerugian di anak perusahaan BUMN itu.

Kasus itu kata Zulpan sudah naik ke penyidikan dengan pelanggaran undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3.

Dari kasus tersebut, polisi sita barang bukti senilai Rp 8,9 Miliar.

Meski sudah masuk ke penyidikan, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved