Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Disperindag Kota Bekasi Melarang Pengelola Mall Menggelar Acara saat Libur Nataru

Disperindag Kota Bekasi mengimbau pengelola mall untuk tak menggelar acara saa Libur Nataru akibat penerapan PPKM Level 3.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi - Disperindag Kota Bekasi meminta pengelola mall tak mengadakan cara saat libur Nataru agar tak tercipta kerumunan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni menyampaikan merujuk surat edaran dari Pemerintah Kota Bekasi.

Pihaknya menghimbau pusat perbelanjaan tidak melaksanakan kegiatan event perayaan saat PPKM level III Nataru.

Tedy mengaku sudah mensosialisasikan aturan itu ke beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.

Sebab dengan tidak mengizinkan kegiatan perayaan maka akan mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Sukses di Dunia Musik, Dikta Geluti Dunia Peran dengan Debut di Film Thriller Berjudul Vidkill

"Sudah kami sampaikan juga ke mereka terkait akhir tahun dan natal bagi mal yang tidak diperkenankan untuk melakukan pawai dan arak-arakan.

Sosialisasi pun sudah kami dilakukan," kata Tedy Hafni, Jumat (26/11/2021).

Menurut Tedy, beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi sudah mengetahui mengenai aturan itu.

Pihak pengelola mal pun diakui Tedy dipastikan akan mematuhi aturan tersebut.

Karena aturan itu dibuat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat nataru.

"Tentu kita yang ya, mereka berharap untuk di akhir tahun nanti baik event natal dan tahun baru ada event event yang akan diselenggarakan. Namun demikian demi kesehatan bersama, mau tidak mau karna masih terjadinya Pandemi Covid-19 hal tersebut harus ditunda," ujarnya.

Baca juga: Damkar Kota Depok Evakuasi 160 Sarang Tawon Vespa Akibat Alih Fungsi Lahan

Sejauh ini, diungkapkan Tedy masih melakukan sosialisasi terkait aturan itu.

Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan sosialisasi mal terkait larangan event perayaan saat Nataru.

Apalagi dalam Imendagri saat PPKM level III ini, kapasitas mal diturunkan menjadi 50 persen.

"Ini kan kita sudah kerja sama, kan sudah ada SE Wali Kota. Nanti kan kegiatan antisipasi tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kita saja tetapi juga kegiatan bersama," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved