Demo Buruh

Jika UMK 2022 Disetujui, Buruh Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Upah Lakukan Persyaratan Ini

bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, Guntoro mengharapkan terdapat penyesuaian gaji sehingga nilainya tidak terlalu jauh dari standar UMK 2022.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Buruh KSPSI Bekasi Raya saat berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022 Kabupaten Bekasi, Kamis (25/11/2021). 

Selain itu, Guntoro menjelaskan bahwa dirinya tak melihat adanya surat rekomendasi lain yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Akhmad Marjuki, termasuk surat rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan kabupaten (dapekab) yang digelar pada Senin (22/11/2021) lalu.

"Prinsipnya kami sudah direkomendasikan melalui pertemuan yang terpisah. Artinya yang diputuskan Pak Bupati adalah angka hari ini, bukan angka lainnya. Karena surat secara resmi dari bupati, tidak ada surat lain yang direkomendasikan. Setelah kami walk out, sampai sekarang saya juga belum melihat isi berita acara dari hasil rapat dapekab tersebut," tuturnya.

Namun demikian, Guntoro menyatakan bahwa kemungkinan apa pun bisa terjadi karena keputusan final mengenai besara UMK tetap merupakan kewenangan gubernur.

"Apapun bisa terjadi, karena yang menetapkan gubernur. Rekomendasi itu hanya bahan pertimbangan saja," ujar Guntoro.

Sebelumnya, diketahui bahwa upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Bekasi tidak dinaikkan.

Hal itu diputuskan melalui rapat dewan pengupahan kabupaten (Dapekab) yang dihadiri oleh perwakilan buruh, APINDO, Akademisi dan unsur Pemkab Bekasi pada Senin (22/11/2021) lalu.

Namun, federasi buruh kembali mengadakan pertemuan bersama Plt. Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang disaksikan oleh beberapa anggota dapekab, namun tanpa dihadiri perwakilan dari APINDO Bekasi Raya, pada Rabu (24/11/2021) malam.

Diputuskan bahwa Marjuki bersedia menandatangani surat rekomendasi mengenai kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen menjadi Rp5.055.874 dari yang awalnya sebesar Rp4.791.843.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved