Berita Karawang
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Putih Sari Ingatkan Pemkab Karawang Tekan Mobilitas Masyarakat
Menurutnya, peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas tinggi saat libur libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Jelang libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari meminta Pemerintah Kabupaten Karawang dapat menekan mobilitas masyarakat.
Hal itu bertujuan mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
"Pemda Karawang, pemda seluruh Indonesia, untuk bisa mencegah terjadinya mobilitas masyarakat menjelang nataru," kata Putih Sari, pada Senin (29/11/2021).
Menurutnya, peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas tinggi saat libur libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Satpol PP Karawang Gencar Operasi Yustisi di saat Kasus Covid-19 Melandai
Baca juga: Disdikpora Kabupaten Karawang Ungkap Nol Kasus Covid-19 Selama Tiga Pekan PTM Terbatas
Maka itu belajar dari itu menahan mobilitas harus dilakukan meskipun sudah vaksinasi.
"Jadi itu menjadi pelajaran saya kira untuk kita semua termasuk juga masyarakat untuk ditahan dulu agar mobilitasnya tetap terjaga dan hindari juga kumpul-kumpul untuk tetap terjaga lah intinya," jelas dia.
Oleh karena itu, dia mendukung pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di seluruh Indonesia.
BERITA VIDEO : GENJOT VAKSINASI, KASUS AKTIF COVID-19 HANYA 0,04 PERSEN
Dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, selain upaya percepatan vaksinasi.
"Tentu kami mendorong pemerintah baik pusat, provinsi dan daerah di kabupaten kota untuk tidak lengah, artinya selain mengajak masyarakat untuk tetap disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan, lalu mengurangi mobilitas dan juga terus meningkatkan pencapaian vaksin Covid-19," beber dia.
Selain itu, Putih Sari juga meminta pemda meningkatkan testing dan tracing Covid-19.
Walaupun kasus rendah, testing dan tracing sejumlah daerah jangan sampai kendur dan masyarakat jangan mengabaikan protokol kesehatan.
"Jangan karena kelihatannya jumlah kasus menurun tracing dan testingnya dikurangi juga, jangan, jadi itu juga kita dorong terus untuk pemerintah melakukan hal tersebut untuk memonitoring agar nanti jika ada temuan-temuan bisa segera diatasi," paparnya.
Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr Fitra Hergyana, mengatakan Pemkab Karawang mendukung penerapan PPKM level 3 saat 24 Desember 2021 hingg 2 Januari 2022.
"Tentu kami dukung dan ikuti intruksi pemerintah pusat. Itu sangat positif baik guna mencegah terjadi peningkatan Covid-19," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IX-DPR-Putih-Sari.jpg)