Jumat, 17 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Polisi Temukan Fakta Baru, Pengemudi Mercy Lawan Arah, Masuk dari Exit Tol

Temuan itu baru benar-benar dapat dipastikan setelah kepolisian melakukan rekontruksi yang rencananya akan digelar Senin (29/11/2021) sore.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Pengemudi Mercy inisial MSD (66) nekat melajukan mobil lawan arah di Jalan tol JORR KM 53.600 B dari arah Rorotan menuju Cikunir, Jakarta Timur, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian menemukan fakta baru dari kasus pengendara mobil Mercy yang melawan arus saat melaju di Jalan Tol JORR Rorotan arah Cikunir, Cakung, Jakarta Timur.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa pengemudi Mercy berinisial MSD (66) melawan arah dari pintu keluar tol.

Namun kata Argo, hal itu baru benar-benar dapat dipastikan setelah kepolisian melakukan rekontruksi ulang. Rencananya rekontruksi ulang akan digelar pada Senin (29/11/2021) sore.

Dari rekontruksi itu akan ketahuan berapa kecepatan mobil yang dikendarai oleh MSD. Selain itu akan diketahui seberapa jauh MSD mengendarai mobil dengan cara lawan arah.

Baca juga: Lansia yang Mengemudikan Mercedes Benz Diduga Demensia, Nekad Lawan Arah di Tol JORR

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol JORR Akibat Lansia Pengendara Mercedes Benz Menderita Demensia

Polisi juga akan mengetahui dari mana MSD masuk ke jalan tol hingga melawan arah. "Bersama Satlantas Jakarta Timur kami masih memeriksa dan mencari CCTV lain," tuturnya dihubungi Senin (29/11/2021).

Setelah rekontruksi ulang, kepolisian akan melakukan gelar perkara. Rencananya gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (30/11/2021).

Dari gelar perkara polisi akan dapat menentukan tersangka dari kasus kecelakaan beruntun tersebut.

"Jadi mungkin besok baru gelar perkara bersama penyidik timur dan kemudian penentuan tersangka jadi patut diduga yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 1 UULAJ," bebernya.

Sebelumnya sebuah Mobil Mercy viral lantaran melawan arah di Jalan Tol JORR Rorotan arah Cikunir, Jakarta Timur.

Akibatnya, dua mobil lain terlibat kecelakaan dari insiden tersebut. Belakangan diketahui bahwa sopir Mercy inisial MSD mengidap demensia. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved