Otomotif

Kenapa Kendaraan Listrik Menggunakan Pelat Nomor Berwarna Biru? Berikut Ini Penjelasan Kemenhub RI

Banyak masyarakat bertanya-tanya terkait mengapa kendaraan listrik menggunakan pelat berwarna biru.

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Instagram kemenhub151
Foto Ilustrasi: Pelat nomor kendaraan listrik berwarna biru 

TRIBUNBEKASI.COM - Pihak kepolisian dan instansi terkait resmi menetapkan pelat biru untuk kendaraan listrik, baik itu motor listrik atau mobil listrik.

Tetapi, banyak masyarakat bertanya-tanya terkait mengapa kendaraan listrik menggunakan pelat berwarna biru.

Lalu apa penyebab pelat biru untuk kendaraan listrik?

Akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di @kemenhub151 pun memberikan penjelasan.

Baca juga: Anda Berkeinginan Membeli Kendaraan Listrik? Berikut Ini Tips Membeli Mobil Listrik yang Bermutu

Baca juga: Suzuki Motor Siap Meluncurkan Mobil Listrik Mungil di Tahun 2025, Harganya Cuma Rp 127 Jutaan

Baca juga: Jadi Sorotan Pengunjung GIIAS 2021, Berikut Ini Spesifikasi Hingga Harga Mobil Listrik Nissan Leaf

Penjelasan itu diunggah melalui IGTV mengenai kenapa kendaraan listrik menggunakan pelat nomor berwarna biru.

"#KawulaModa kita cek yuk alasan kenapa mobil listrik mempunyai pelat berwarna biru. Simak pada video berikut ya!" tulis akun Instagram @kemenhub151 dikutip TribunBekasi.com, Selasa (30/11/2021).

Di IGTV @kemenhub151 tersebut menjelaskan secara rinci mengapa instansi-instansi terkait menetapkan pelat biru untuk kendaraan listrik.

Berikut ini videonya:

Mengutip Kompas.com, Korlantas Polri, akhirnya resmi memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik dengan sentuhan warna biru di bagian bawah.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan ciri, sekaligus menjadi indentitas agar sepeda motor dan mobil listrik murni yang berbasis baterai mudah dikenali.

Pemilihan warna biru sebagai pelat nomor mobil dan motor listrik, bukan sekadar hanya menyesuaikan tema dan nuansanya saja, tapi ada maksud dan tujuannya.

"Kenapa Polri pilih warna biru, alasan utamanya karena menyesuaikan dengan program langit biru yang digerakan oleh pemerintah sebagai upaya menekan polusi udara," ucap Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru. (screenshot @gesits)

 

Sejalan dengan itu, Fajar menjelaskan bila TNKB tersebut juga hanya bisa didapat oleh pemilik kendaraan, baik motor dan mobil, yang murni listrik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved