Berita Kriminal
Jual Motor Hasil Penggelapan di FB, Warga Tegal Alur Loncat dari Fly Over TB Angke
Usai menggelapkan sepeda motor korban, pelaku menjual secara COD di sosial media Facebook dengan harga Rp 5.500.000.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pria berinisial M (31) babak belur usai dikeroyok warga di bawah kolong Flyover Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021) pukul 14.50 WIB.
Warga Tegal Alur, Kecamatan Kalideres ini dihakimi massa usai diteriaki maling. Penangkapan pelaku viral disosial media instagram @jakarta.terkini pada Rabu (1/12/2021) pagi.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Razi mengatakan, korban tidak melakukan pencurian, tapi menggelapkan sepeda motor korban jenis Honda Scoopy.
"Korban berinisial R (28), kendaraannya sudah digelapkan atau ditipu pelaku," ujar Faruk saat dikonfirmasi.
Usai menggelapkan sepeda motor korban, pelaku menjual secara COD di sosial media Facebook dengan
Baca juga: Lebarkan Sayap Bisnis, Influencer Doni Salmanan Terjun ke Bisnis Rokok Elektrik
Postingan pelaku dilihat oleh korban dan kemudian memancing pelaku melalui temannya yang berpura-pura ingin membeli.
Akhirnya teman korban dan pelaku janjian bertemu di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Sesampai di sana, teman korban, korban dan pelaku dipertemukan atau diamprokin, akhirnya si pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan," ucap dia.
Baca juga: Penanganan Kasus Bentrok Ormas di Karawang Ditangani Polda Jabar
Pelaku akhirnya dibawa oleh korban ke rumahnya, tapi sesampai di atas fly over Jalan Tubagus Angke pelaku justru melompat.
Akhirnya pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangan dan sempat diamuk oleh warga sekitar. "Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," tegas dia.
Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/motor-1des.jpg)