Berita Kriminal
Kronologi Kasus Rudapaksa Hingga Pembunuhan Mahasiswi di Tepi Jalan, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun
Kronologi seorang mahasiswi, IRK (20), menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan yang membuat warga setempat heboh.
TRIBUNBEKASI.COM - IRK (20), seorang mahasiswi menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan bikin heboh warga setempat.
Kasus rudapaksa dan pembunuhan mahasiswi ini terjadi di Jalan Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hasil penelusuran, kepolisian setempat kemudian menangkap pelajar berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku rudapaksa dan pembunuhan mahasiswi.
Penangkapan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar itu berawal dari penyelidikan polisi terhadap rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Baca juga: Sebut Anggotanya Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Ketua GMBI Karawang Minta Polisi Cari Dalangnya
Baca juga: Satu DPO Pembunuhan Pengusaha RM Padang Menyerahkan Diri ke Polres Karawang
Baca juga: Kronologis Aksi Seorang Kakek Merudapaksa Anak Dibawah Umur Terbongkar Ketika Hendak Menikahi Korban
Selain itu, polisi juga memastikan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan itu Kita menemukan pelaku (pembunuhan) berinisial WFMB," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkhan Rudy Satria di jumpa pers di Mapolres Sleman, dikutip Suryamalang.com dari Kompas.com, pada Selasa (30/11/2021).
Korban terluka di dada dan kepala
Warga di Jalan Kaliurang, Kapanewon Ngemplak, dibuat heboh dengan penemuan sosok mayat wanita di sebuah pekarangan kosong pada 17 November 2021.
Mayat yang diketahui berinisial IRK, warga Seyegan, Sleman, tersebut mengalami luka di bagian dada dan kepala.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan mendalam, terduga pelaku juga terlibat kasus pencurian komputer di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) di Pakem, Sleman.
Barang bukti
Kata Burkhan, terduga pelaku ditangkap di sebuah asrama salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Bilangan, Ngemplak, Sleman.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain obeng, palu besi dan pakaian diduga milik WFMB saat menghabisi korban.
Dari penyelidikan sementara, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.