Berita Kriminal

Tidak Terbukti Secara Sah, Hakim Membebaskan Istri Dituduh KDRT Marahi Mantan Suaminya Mabuk-mabukan

Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa Valencya di sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021). 

Terdakwa Chan Yu Ching bantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga, saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).

Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.

Dalam pledoinya, disebutkan terdakwa tidak melantarkan. Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.

Saat keluar dari rumah terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.

Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.

Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.

Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun.

Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.

Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.

Dikatakan lagi, pertengkaran dikarena persoalan urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.

Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding, hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.

Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi.

Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.

Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved