Viral Medsos
Diduga Kuat Alami Depresi, Seorang Pria Nekat Jalan Kaki Masuk ke Ruas Tol JORR KM 21 Lebak Bulus
Diduga kuat, seorang pria jalan kaki masuk ke dalam ruas Tol JORR Km 21 Lebak Bulus ini mengalami depresi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Seorang pejalan kaki masuk Tol JORR KM 21 Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Diduga kuat, seorang pria jalan kaki masuk ke Tol JORR KM 21 Lebak Bulus ini mengalami depresi.
Informasi pejalan kaki masuk jalan tol tersebut itu dibagikan akun @tmcpoldametro, Senin (6/12/2021).
Dalam video, pria berbaju merah itu dihampiri oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR).
Baca juga: Meski Alami Demensia, Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR jadi Tersangka
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol JORR Akibat Lansia Pengendara Mercedes Benz Menderita Demensia
Baca juga: Lansia yang Mengemudikan Mercedes Benz Diduga Demensia, Nekad Lawan Arah di Tol JORR
"Sat PJR mengamankan seseorang yang mengalami gangguan ingatan di KM 21+600 Ruas Tol JORR," tulis unggahan tersebut.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membenarkan informasi tersebut. Kata Argo peristiwa itu terjadi Senin (6/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Saat itu kata Argo, petugas PJR melihat seorang pria berjalan di pinggiran jalan tol.
Karena berbahaya, maka petugas hampiri tersebut.
"Tapi sepertinya yang bersangkutan agak depresi. Karena ketika ditanyakan jawabannya melantur," terang Argo.
Saat ini kata Argo, pria tanpa identitas itu sudah diamankan di Pos PJR.
Rencananya, PJR akan koordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengevakuasi pria yang diduga alami gangguan jiwa itu.
Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka
MSD (66), pengemudi Mercedes Benz yang melawan arah saat melaju di Jalan Tol JORR Rorotan arah Cikunir, Jakarta Timur Sabtu (27/11/2021) lalu, ditetapkan menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa yang akibatkan kecelakaan beruntun itu.
Gelar perkara dilakukan Senin (29/11/2021) lalu. Hasilnya pengemudi Mercy yang diketahui mengalami demensia itu ditetapkan sebagai tersangka.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan MSD karena berbagai alasan subjektif. Namun kendaraan Mercy sudah ditahan kepolisian.
"Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak, masih kami tahan. Terus orang tersebut sudah jadi tersangka tapi memang enggak dilaksanakan penahanan," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Sambodo mengatakan, rencananya hari ini MSD akan diperiksa oleh ahli kejiwaan yang dimiliki kepolisian.
Polisi akan mencocokkan pengakuan keluarga MSD yang menyebut kakek berusia 66 tahun itu benar-benar idap demensia atau pikun sehingga melaju melawan arah di jalan tol.
Selain ahli kejiwaan, polisi juga akan melibatkan ahli pidana dalam perkara ini. Nantinya kepolisian akan meminta pendapat ahli pidana terkait status hukum MSD apabila benar mengidap demensia.
"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini bisa gugurkan pidananya atau tidak, kalau enggak gugurkan berdasarkan saran ahli pidana akan kami teruskan ke pengadilan. Semua kami laksanakan berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.
Bila kondisi demensia MSD dapat menggugurkan pidana, maka pihak kepolisian akan gugurkan status tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini MSD dikenakan Pasal 310 ayat 1 UULAJ tentang kelalaian mengendara yang akibatkan kerugian materi.
Sebelumnya diberitakan sebuah Mobil Mercy viral lantaran melawan arah di Jalan Tol JORR Rorotan arah Cikunir, Jakarta Timur.
Akibatnya, dua mobil lain terlibat kecelakaan dari insiden tersebut. Belakangan diketahui sopir Mercy inisial MSD mengidap demensia.
(Wartakotalive.com/DES)